tirto.id - Koordinator Tim Advokat terdakwa kasus tata kelola minyak, Luhut M Pangaribuan, menanggapi keterangan saksi dan ahli meringankan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2025). Luhut yang merupakan penasihat hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menyebut keterangan saksi dan ahli menegaskan tidak ada penyimpangan maupun niat jahat para terdakwa, melainkan keputusan bisnis yang adaptif.
“Keterangan saksi dan ahli hari ini menegaskan tidak adanya penyimpangan maupun niat jahat. Yang terjadi adalah keputusan bisnis yang adaptif, efisien, dan sesuai dengan tata kelola,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2025).
Ia menambahkan, keterangan saksi dan ahli meringankan menegaskan bahwa tindakan para terdakwa berada dalam koridor hukum yang sah dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun mens rea. “Tuduhan kerugian negara dibangun tanpa memahami proses bisnis dan prinsip ekonomi yang berlaku,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, Ahli Ekonomi Bisnis, Rhenald Kasali, menerangkan bahwa Pertamina dan anak usahanya sebagai BUMN dituntut untuk mencapai keuntungan sekaligus menjalankan fungsi sosial. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki agility dan adaptability dalam persaingan bisnis yang bersifat non-linier.
Rhenald juga menegaskan perbedaan antara kerugian akuntansi dan kerugian bisnis, serta bahwa risiko merupakan keniscayaan dalam dunia usaha. Bottom price merupakan referensi internal, bukan harga mutlak. Penjualan di bawah harga tersebut tidak serta-merta berarti kerugian dan dapat dilakukan untuk menjaga arus kas.
“Misalnya harga sekarang 100, lalu harga minyak dunia bulan depan menjadi 125. Kita tetap harus menjual di harga 100. Secara akuntansi terlihat rugi, lalu dianggap merugikan perusahaan dan negara. Padahal, ekonomi global memang seperti itu, apalagi untuk komoditas. Inilah bisnis. Business judgment rule mengharuskan eksekutif tangkas mengambil keputusan dan cepat menyesuaikan keadaan. Bisa saja satu hingga dua bulan rugi, bahkan saat pandemi ada yang rugi sampai tiga tahun, bahkan lima tahun,” jelasnya.
Menurut Rhenald, penentuan harga harus mempertimbangkan biaya, kompetisi, dan strategi. Keputusan direksi menjual di bawah bottom price untuk menghindari kerugian yang lebih besar merupakan strategi pricing yang cerdas dan seharusnya dilindungi oleh prinsip business judgment rule.
“Jangan kerugian satu atau dua bulan, bahkan satu atau dua tahun, langsung dianggap kejahatan. Kalau negara tidak memahami, dan aparat penegak hukum tidak memahami cara berbisnis seperti ini, lebih baik BUMN hanya menjalankan fungsi subsidi, sementara sektor non-subsidi diserahkan ke pasar,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, saksi Daniel Syahputra Purba, eks SVP ISC Pertamina, menjelaskan adanya proses optimasi hilir bulanan (ophil) yang menyinergikan fungsi produksi, niaga, dan pengangkutan agar selaras dengan kondisi pasar. Proses ini membahas volume, kebutuhan, keuntungan, serta penyeimbangan impor guna menjaga pemenuhan kebutuhan dan stok nasional. Output ophil menjadi dasar penetapan impor BBM.
Daniel menegaskan, impor merupakan keniscayaan karena kapasitas kilang nasional belum mampu memenuhi kebutuhan BBM. Secara praktik, pengondisian optimasi hilir sangat sulit dilakukan karena melibatkan banyak fungsi dan pejabat. Selama bekerja, ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengondisian tersebut.
Dalam perdagangan produk kilang, negosiasi merupakan prosedur yang sah dan sesuai aturan untuk mencapai efisiensi harga. Ia juga menegaskan bahwa PT PPN harus memastikan produk kilang terserap guna mencegah inefisiensi dan risiko operasional.
Sementara itu, saksi Muhadi, eks Manajer Layanan Umum dan VP Procurement Pertagas, menerangkan bahwa pengadaan produk kilang bersifat khusus (resale commodity), sehingga tidak tunduk pada aturan pengadaan umum dan berpedoman pada common business practice yang menuntut kelincahan dalam menangkap momentum bisnis.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































