Menuju konten utama

Ahli Hukum Usulkan Hapus Hakim Pengawas dalam Revisi KUHAP

Dalam revisi KUHAP ini penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Ahli Hukum Usulkan Hapus Hakim Pengawas dalam Revisi KUHAP
Ilustrasi meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Khoir, mengusulkan dihapusnya pasal yang mengatur soal keberadaan hakim pengawas dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Usulan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI saat membahas RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025).

“Kami dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia tidak sepakat adanya hakim pengawas hakim memeriksa pendahuluan ini. Itu pandangan kami,” kata Abdul dalam rapat.

Abdul mengatakan aturan terkait keberadaan hakim tersebut memang berlaku pada saat era demokrasi. Namun, saat ini, hal tersebut sudah bertentangan dengan prinsip yang ada.

“Pada masa itu memang berlaku tapi untuk era demokrasi seperti sekarang, supremasi sekarang ini adalah bertentangan dengan prinsip diferensiasi,” tuturnya.

Abdul menjelaskan bahwa dalam revisi KUHAP ini penting menjaga prinsip kepastian hukum dan keadilan. Ia menyebut, kepastian dan keadilan ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan, dimana kepastian hukum harus dimaknai sebagai keadilan secara substansial maupun prosedural.

“Oleh karenanya kepada sistem peradilan terpadu itu ada kewenangan yang tidak dapat dipersamakan yang mendasarkan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut dan hakim di sisi lain ada peran daripada pengacara,” katanya.

Ia kemudian menyinggung usulan yang memasukkan kembali model hakim pemeriksa pendahuluan yang dikenal dengan Het Herziene Indonesisch Reglement. Model ini juga telah memastikan terdapat peran hakim pengawas dalam prosesnya.

Menurutnya, konsep tersebut tidak sesuai diterapkan di era demokrasi saat ini. Pasalnya, kata Abdul, KUHAP sebagai hukum acara pidana harus memperkuat keberadaan struktur yang adil tanpa mencampuradukkannya.

“Prinsip diferensiasi fungsional antara fungsi penyidikan, fungsi penuntutan, dan fungsi pemeriksaan di pengadilan oleh aktor-aktor yang terkait adalah bukan kompromi, adalah pembedaan,” katanya.

“Sehingga ada hakim pemeriksa pendahuluan dimasukan dalam hulu dalam proses penegakan hukum berarti kita menyamakan yang beda. Atau dalam kata lain, membedakan yang sama atau menyamakan yang beda ini adalah bentuk ketidakadilan dan sekaligus bentuk ketidakbenaran,” sambung Abdul.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto