tirto.id - Warga Tegal Lempuyangan meminta waktu untuk dapat merayakan 17 Agustus terakhir kalinya di Lempuyangan. Keinginan itu disampaikan warga usai mediasi dengan PT Kereta Api indonesia (KAI) melayangkan surat peringatan (SP) ketiga.
Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, menyampaikan warga ingin merayakan 17 Agustus terakhir sebelum meninggalkan rumah kelahiran mereka yang jadi bangunan sengketa akibat rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI.
“Warga minta waktu supaya bisa melaksanakan agustusan bersama untuk terakhir kalinya di Lempuyangan,” kata Fokki saat diwawancarai wartawan di Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (17/6/2025).
Fokki bilang, rencana tersebut akan didiskusikan lagi dari KAI. Namun, PT KAI belum menjawab permohonan warga untuk diberi waktu hingga Agustus, karena manajemen pusat KAI di Bandung menolak.
“Kita masih minta dengan penuh kerendahan hati, soalnya kaitannya dengan momen kebangsaan kita, jadi warga diberi kesempatan lah untuk merayakan hari kemerdekaan terakhir kalinya di tanah kelahirannya sejak lahir sampai saat ini,” sebutnya.
Menurut Fokki, permintaan warga semestinya dapat dikabulkan PT KAI. Sebab kelonggaran waktu hanya sebulan. Selian itu, Serat Palilah yang dipegang PT KAI akan habis masanya pada Oktober 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tegal Lempuyangan sekaligus Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan menekankan untuk melihat mediasi warga dan PT KAI dalam kacamata hak asasi dan kemanusiaan.
Karena eks rumah dinas selama ini dirawat oleh mereka yang telah mengabdikan diri pada PT KAI.
“Hari ini yang menempati bangunan tersebut dan merawat adalah orang tua kita, eyang kita, yang pernah mengabdikan diri di PT KAI apakah layak diperlakukan seperti ini,” kata Rakha.
Merespon surat keberatan yang dikirimkan sebelumnya kepada PT KAI, Rakha mengatakan tidak ada tanggapan dari PT KAI. Sehingga dia dan warga Tegal Lempuyangan akhirnya melakukan mediasi hari ini.
“Jadi ruang dialog ini, sejatinya diinisiasi oleh warga untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya,” lanjutnya.
Rakha menilai kasus warga Tegal Lempuyangan hanya sebagian persoalan pelik persoalan pembangunan di Kota Jogja.
Dia berharap keinginan warga yang meminta waktu hingga Agustus seraya merayakan kemerdekaan dapat dikabulkan. Permintaan itu, menurutnya, adalah bagian dari kemenangan kecil dan pemenuhan hak dari warga.
“Namun apabila tidak terpenuhi, berarti kita bisa melihat seperti ini wajah Yogyakarta di hadapan warganya,” ujar Rakha.
Menanggapi hal tersebut, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan proses penataan kawasan Stasiun Lempuyangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dalam hal sosialisasi, mediasi, hingga tahapan peringatan terhadap warga yang terdampak.
“Kami sudah melakukan sosialisasi berkali-kali kepada warga, juga mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, kami menerbitkan SP 1, SP 2, dan saat ini sudah sampai pada SP 3,” kata Feni.
Setelah masa tenggang SP 3 berakhir pada Kamis mendatang, KAI akan melakukan penertiban terhadap bangunan warga yang masih berdiri.
“Kami tetap sesuai prosedur, warga juga sudah memahami. Kompensasi dan ongkos bongkar tetap seperti yang telah disampaikan dalam sosialisasi,” tambahnya.
Menanggapi permintaan warga yang ingin menunda pengosongan hingga Agustus, pihak KAI menyatakan akan mengusulkan kepada pimpinan. Namun keputusan akhir tetap mengikuti aturan dan masa tenggang SP3.

Harap Kompensasi Sesuai KPR
Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, menyatakan bahwa warga Tegal Lempuyangan meminta dilakukan pengukuran ulang guna menentukan jumlah kompensasi. Warga pun berharap agar Keraton dapat memberikan bebungah lebih, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusi warga negara untuk bertempat tinggal.
“Kalo misal itu Rp53 juta ditambah rata-rata kompensasi dari KAI Rp50 juta, pertanyaan lanjutannya apakah itu bisa memenuhi hak konstitusi warga negara [akan tempat tinggal],” tanya Fokki.
Menurutnya, biaya yang ideal setara dengan harga rumah KPR. Fokki menilai yang ingin memindahkan warga adalah Keraton dan KAI, sehingga kedua pihak tersebut harus menyediakan tempat.
Terkait kompensasi yang diusulkan warga setara dengan harga rumah KPR, PT KAI menyatakan tidak bisa memenuhi karena harus tetap berpegang pada prosedur resmi yang berlaku di instansinya.
Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, lantas menyatakan sudah ada beberapa kepala keluarga yang menyatakan setuju dan mulai melakukan proses pengosongan.
“Masih dinamis. Kami akan lihat lagi setelah Kamis nanti,” jelasnya.
Sementara itu, rencana pengembangan atau beautifikasi kawasan akan dibahas lebih lanjut setelah proses penertiban selesai. Dari sisi administrasi, KAI menegaskan semua langkah telah dilakukan sesuai prosedur dan selalu dikoordinasikan dengan pihak Keraton Yogyakarta.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































