tirto.id - Keraton Ngayogyakarta akan memberikan uang bebungah kepada warga Tegal Lempuyangan yang tinggal di 14 rumah sengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nominal yang akan diberikan Rp750 juta untuk dibagi sama rata sebagai bentuk empati Raja pada kawula-nya.
Agus Langgeng Basuki, Perwakilan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, mengaku memiliki kewenangan terbatas sebagai wakil dari Keraton Ngayogyakarta. Oleh sebab itu, Langgeng menyatakan tidak bisa membeberkan isi musyawarah.
“Saya menghormati panjenengan, tapi mohon maaf saya ditugaskan dengan kewenangan terbatas. Termasuk untuk menyampaikan ke pihak lain saya [tidak bisa], ke sumber lain saja, isinya sama saja,” kata Langgeng diwawancarai di Kelurahan Bausasran, Kamis (15/5/2025).
Ketua RW01 Bausasran sekaligus warga bersengketa dengan PT KAI karena terdampak beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Antonius Yosef Handriutomo, membeberkan Keraton Ngayogyakarta bersedia memberikan uang bebungah pada warga Tegal Lempuyangan. “Diberikan Keraton pada 14 warga, jumlahnya adalah Rp750 juta dibagi rata 14 warga atau satu orang terima Rp53,7 juta,” ucap Antonius.
Menurut Antonius, sikap Keraton Ngayogyakarta yang memberikan uang sangat baik dan menghargai warga. “Bahkan kami sangat terenyuh, ketika disampaikan ada yang namanya uang bebungah. Itu empati dari Raja,” tutur Antonius.
Antonius mengaku tidak menyangka, akan ada bebungah dari Keraton Ngayogyakarta. Sebab, warga bersengketa dengan PT KAI. Dalam pemikirannya, PT KAI saja yang akan memberikan kompensasi.
“Itu [uang bebungah] sesuatu yang tidak ada dalam bayangan kami. Dalam bayangan kami adalah dari KAI, ternyata Raja memberikan semacam itu. Itu merupakan wujud dari pengertian Raja, dalam hal ini GKR Mangkubumi,” ucapnya.
Antonius mengatakan dalam musyawarah yang digelar tertutup, PT KAI menyampaikan ongkos bongkar paling kecil dari 14 rumah itu adalah Rp21,250 juta dan paling besar Rp141,1 juta.
Dalam ketentuannya, bangunan induk tidak dihitung karena dianggap aset KAI. Kompensasi hanya diberikan pada bangunan tambahan, baik permanen dan semi permanen. Misalnya buat kos-kosan, buat kamar tambahan, atau kamar mandi.
“Perhitungannya Rp250 ribu per meter persegi bangunan permanen dan Rp200 ribu untuk bangunan semi permanen. Dikasih rumah singgah Rp10 juta per rumah. Kemudian ongkos bongkar truk Rp2,5 juta,” jelas Anton terkait besaran ongkos bongkar.
Kendati demikian, Anton menyebut warga tetap akan mempertahankan diri dapat tinggal di Tegal Lempuyangan dengan mengurus Serat Kekancingan. Sebab mereka telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Proses kekancingan terus jalan, saya bawa berkas untuk diajukan. PT KAI punya Serat Palilah bisa mengajukan [syarat mendapatkan Serat Kekancingan], kami punya SKT. Haknya sama. Bisa kami ajukan. Tergantung Keraton memberikan pada siapa,” tutup Antonius.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































