tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan kementeriannya akan patuh pada Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sengketa warga kontra PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan. Terlebih, tanah menjadi sengketa itu merupakan milik Keraton Ngayogyakarta atau Sultan Ground (SG).
“Kalau SG sesuai UU Keistimewaan Yogyakarta,” kata Nusron pada wartawan diwawancarai di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (10/5/2025).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, hak pakai atau hak guna tanah menjadi kewenangan dari Keraton Ngayogyakarta. “Itulah UU Keistimewaan Yogyakarta. Kami pokoknya mengacu pada UU dan hukum yang sudah diputuskan,” tandasnya.
Tanah SG yang jadi sengketa terkait rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan ini beralamat di RT02 RW01 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY. Warga merasa berhak atas tanah yang mereka tempati, lantaran miliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2018 sebagai bekal mengurus Serat Kekancingan.
Sementara PT KAI, memiliki Serat Palilah yang ditandatangani oleh GKR Mangkubumi pada Oktober 2023. Palilah ini memiliki jangka waktu satu tahun untuk diurus menjadi Serat Kekancingan.
Ketua RW01 Bausasran sekaligus warga terdampak, Antonius Yosef Handriutomo, menegaskan bahwa warga memiliki hak yang sama dengan PT KAI terkait SG di Tegal Lempuyangan. Sebab baik warga maupun PT KAI belum memiliki Serat Kekancingan. Dia pun merasa rumah yang ditinggalinya merupakan rumah keluarganya.
“Kami menempati ini, orang tua saya sendiri sejak tahun 1962, saya lahir 1965. Orang tua sempat dimutasi ke Purwokerto empat tahun. Tapi kemudian kembali ke rumah yang sama,” sebutnya diwawancarai Jumat (9/5/2025).
Selain itu, PT KAI disebutnya lepas tangan saat terjadi kerusakan pada 14 rumah yang saat ini dipersengkatan. Misalnya, saat bangunan retak akibat gempa bumi pada 2006. Selain itu, sata atap rumah roboh akibat terpaan puting beliung.
“Dari dulu, kalau mereka merasa punya aset pasti dari dulu [mengambil] ketika orang tua kami nggak ada. Tapi kenyataannya, ketika terjadi gempa bumi, bangunan sebagian retak, apa lagi waktu puting beliung semua atap rumah kami hancur sampai puluhan juta nggak ada action dari mereka,” tukasnya.
Antonius membeberkan, kini 14 rumah yang jadi sengketa masih ditinggali oleh enam janda eks karyawan PT KAI. Selain itu, masih ada satu pensiunan PT KAI berusia 86 tahun yang tinggal di rumah nomor 3.
Ia juga tidak menghendaki, nilai kompensasi dari PT KAI yang pernah ditawarkan. Nominalnya Rp250 ribu untuk bangunan permanen, Rp200 ribu semi permanen, uang pindah Rp10 juta, dan transportasi 2,5 juta.
“Menurut kami adalah sesuatu yang tidak logis mereka memberikan kompensasi seperti itu,” ucapnya.
Oleh sebab itu, warga tetap akan berjuang untuk dapat memiliki Serat Kekancingan untuk tanah Tegal Lempuyangan. "Mereka [PT KAI] sudah punya Palilah, tinggal nanti kita menyerahkan pada Kasultanan seperti apa. Nanti kami akan menerima apa pun yang diputuskan Gubernur dan Raja Keraton Ngayogyakarta,” sebutnya.
“Pastinya, kami meyakini, Sultan sebagai Raja pasti akan berpihak pada kawula-nya. Karena tahta untuk rakyat,” tandasnya.
Selanjutnya, warga akan bermusyawarah dengan PT KAI dan perwakilan dari Keraton Ngayogyakarta yang direncanakan akan digelar pada minggu depan.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id































