tirto.id - Warga terdampak penataan atau beautifikasi Stasiun Lempuyangan mengadukan ancaman penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mereka hadapi ke DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (25/4/2025). Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sabdono Putro dan jajaran pimpinan.
Anik Soenarjo, merupakan salah satu warga Tegal Lempuyangan yang menyampaikan kegelisahannya di bawah bayang-bayang penggusuran PT KAI.
"Beautifikasi adalah musibah bagi kami," sebut Anik.
Anik mendapat informasi terkait rencana penataan Stasiun Lempuyangan pada Maret 2025. Informasi selanjutnya yang dia peroleh, warga diminta angkat kaki dan mengosongkan rumah pada Mei 2025.
"Maret sosialisasi, April diberi timeline [pada Mei 2025 harus pindah], di luar nalar," ketusnya.
Anik mencecar sisi kemanusian PT KAI yang meminta mereka pindah tapi tidak memberi solusi terhadap lokasi relokasi terhadap warga. "Ketika disuruh pindah? Apakah kami harus mencari sendiri? Kata disuru keluar, seolah sudah disediakan kendaraan," ucapnya.
Anik berujar, rumah tinggalnya memiliki kenangan mendalam baginya, sebab merupakan menjadi tempat dia lahir dan bertumbuh. "Hati kami ada di rumah itu. Berpisah dengan rumah bukan hal yang mudah," sebutnya.

Anik pun mencecar kehadiran PT KAI dalam perawatan rumah. Seperti saat gempa bumi melanda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2006 silam. Serta angin puting beliung yang merusak rumah warga. "Apa 8.000 genting itu bisa datang sendiri? Pas kena musibah, datanglah," sebutnya.
"Jangan hanya bilang, itu aset KAI," tukasnya.
Anik pun mengatakan, PT KAI sempat mengatakan tidak akan memberikan ganti rugi. Sebab 14 bangunan yang menjadi rumah tinggal warga disebut sebagai aset PT KAI.
Anik pun mendapat informasi, bahwa PT KAI melakukan pemetaan tanah Tegal Lempuyangan menggunakan drone. Sebab sebelumnya, warga menolak pengukuran yang dilakukan PT KAI sebagai rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan. "Kami menolak pengukuran, tapi mereka menggunakan drone. Jadi mereka sudah membuat kalkulasi," paparnya.
Anik berharap, kehadirannya dalam audiensi di DPRD Kota Yogyakarta dapat membuahkan keadilan.
Ketua RW01 Kelurahan Bausasran sekaligus warga terdampak beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Antonius Yosef Handriutomo, menilai bahwa upaya penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI terhadap 14 rumah di RT02 RW01 Bausasran merupakan sebuah skenario.
Jika warga RT02 tidak melawan, sebut Anton, warga di RT03 kemungkinan akan turut terimbas rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan. "Sehingga ini sebetulnya berdampak luas. Bukan hanya tentang 14 rumah," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait pengukuran lahan Tegal Lempuyangan menggunakan drone, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menampiknya.
"Setelah kami telusuri, ini bukan pengukuran, hanya dokumentasi video kondisi sekitar Stasiun Lempuyangan," ujarnya.
Ikatan Emosional Warga Pengok
Kegiatan ini ternyata tidak hanya dihadiri oleh warga Lempuyangan. Turut pula perwakilan warga Pengok, Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta yang mengungkapkan rasa khawatir akan bayang-bayang ancaman penggusuran serupa.
Sulistiyono Priyo Santoso, perwakilan warga Pengok, membeberkan kekhawatirannya akan ancaman penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Ada satu wilayah terbit Serat Palilah," bebernya diwawancarai usai audiensi di DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat.
Serat Palilah merupakan surat pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan Ngayogyakarta atau Kadipaten Pakualaman. Serat Palilah ini punya jangka waktu satu tahun untuk diurus jadi Serat Kekancingan.
Dalam rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan, kata Sulistiyono, Serat Palilah telah dijadikan PT KAI sebagai "senjata pembersihan".
Sulistiyono mengetahui keberadaan Serat Palilah untuk wilayah Pengok dari pengadilan. PT KAI bahkan melakukan pemagaran terhadap rumah yang lahannya diklaim sebagai asetnya itu ke pengadilan.
"Itu kami dapat dari pengadilan. Dari panitia pengadilan untuk peninjauan objek sengketa. Ada satu rumah di wilayah Pengok yang dipagari secara sepihak oleh PT KAI," sebut Sulistiyono.
Pria yang juga menjabat Ketua II Paguyuban Sepur Negara Eks Kereta Api (NKA) mejelaskan, PT KAI menggugat warga pada Juni 2024. Namun, Serat Palilah yang mereka miliki baru terbit pada Maret 2025.
"Mereka [PT KAI], mendaftarkan bukti susulan ke pengadilan, sedangkan hukum tidak bisa berlaku surut. Jadi gugatan Juni [2024], mosok Palilah baru di bulan Maret [2025]," ketusnya.
Dalam penerbitan Serat Palilah ini, kata Sulistiyono, warga Pengok sama sekali tidak pernah mendapat sosialisasi.
"Tiba-tiba ada seperti itu. Ada beberapa yang menabrak. Harusnya sebelum Palilah ada musyawarah dengan warga. Tapi, ini tidak dilakukan. Tidak ada komunikasi sama sekali," sebutnya.

Sulistiyono mengatakan, dalam klaim PT KAI, lahan di Pengok sebelumnya merupakan merupakan rumah pegawai Balai Yasa atau bengkel kereta. Menggunakan pola yang sama dengan yang diterapkan di Lempuyangan, klaim PT KAI terhadap lahan di Pengok didasarkan pada Rijksblad Yogyakarta Tahun 1921 Nomor 11.
Dalam perjanjian itu, Keraton Ngayogyakarta memberikan hak guna terhadap Nederlandsch Indische Spoorweg (NIS) Maatschappij yang merupakan perusahaan kereta api di bawah pemerintahan Kolonial Belanda sampai tahun 31 Desember 1971.
"Sehingga dari tahun 1972 sudah putus antara kereta api dengan Kasultanan, segala aset yang berdiri di lahan tersebut kembali ke Kasultanan," jelas Sulistiyono.
Berjalannya waktu, kata Sulistiyono, warga membangun tempat tinggal di tanah Kasultanan Ngayogyakarta yang berstatus Sultan Ground (SG). Warga kemudian mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) pada sekitar lima tahun lalu.
"Kami warga yang patuh dan tertib terhadap hukum, sehingga saat itu sepakat untuk mengurus SKT sesuai anjuran pemerintah untuk mengurus Serat Kekancingan di Keraton Ngayogyakarta," paparnya.
Total, ada 480 bidang SKT di Pengok yang meliputi 4 RW dan sebanyak 16 RT. Mengutip data dari Disdukcapil Kota Yogyakarta pada 2017, wilayah tersebut pun menjadi tempat bernaung sekitar 11 ribu jiwa.
Menurut Sulistiyono, klaim aset KAI di Lempuyangan dan Pengok bisa meluas sampai Klitren. "Soalnya ada satu wilayah yang sekarang masuk Klitren, dulunya [bagian] Pengok," bebernya.
Tirto telah menghubungi Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih terkait Serat Palilah di Pengok. Namun, Feni tidak memberi jawaban.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta Heri Kurniawan mengkonfirmasi, ada perkara sengketa antara PT KAI kontra warga Pengok. "Ada [sengketa], sudah bersidang," sebutnya dihubungi, Jumat.
Tanggapan DPRD Kota Yogyakarta
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, RM Sinarbiyat Nujanat, menilai PT KAI menerapkan pola berulang dalam upaya menyukseskan beautifikasi Stasiun Lempuyangan. "Ini menggunakan pola seperti di Bandung," sebut Sinarbiyat dalam audiensi.
Politikus Gerindra itu bilang, PT KAI berhasil melakukan pembersihan di Bandung. Kemudian, para petugas tersebut ditarik untuk menyukseskan 'pembersihan' di DIY. "Dari sana dibawa ke sini tanpa mempertimbangkan karakter masyarakat berbeda," cetusnya.
Sebagai keturunan Keraton Ngayogyakarta, Sinarbiyat mengaku, dia ditugaskan untuk menggali informasi dan dinamika lapangan dari proses pembersihan PT KAI yang dilakukan di Kota Yogyakarta.
"Intinya, Ngarsa Dalem beberapa kali berstatement dalam setiap penataan harus ada empati pada masyarakat," lontarnya.
Pada beberapa kasus penggunaan lahan warga, kata Sinarbiyat, Keraton Ngayogyakarta pun menerapkan prinsip penghormatan terhadap rakyat. "Ceto tanahe dewe, kami lakukan penataan tidak ada ganti rugi, tapi ganti untung. Apalagi, ini bukan untuk kepentingan Keraton," ujarnya.
Terkait dengan Serat Palilah, kata Sinarbiyat, dia pun telah mengeluhkannya pada Keraton Ngayogyakarta. Sebab Serat Palilah, justru terkesan dijadikan alat legitimasi untuk mengusir warga.
"Setelah saya melaporkan, ada upaya Keraton ke PT KAI pusat untuk menunda. Sepeti apa kelanjutannya, saya masih belum dapat info lagi, situasinya seperti itu," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro, menyatakan akan melakukan sidak lapangan terkait aduan warganya yang "terancam diusir" menggunakan Serat Palilah oleh PT KAI.
Politisi PDIP ini juga berencana untuk mengundang PT KAI untuk memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini melaksanakan tugasnya sesuai aturan, termasuk mengikuti ketentuan Keraton Ngayogyakarta.
"Saya melihat ada pemaksaan kehendak terhadap warga Tegal Lempunyangan yang kemungkinan merembet ke wilayah lainnya," tandasnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id




























