Menuju konten utama

Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Dinilai Legal, tetapi Tak Wajar

Penetapan Adies Kadir menjadi calon hakim MK oleh Komisi III DPR RI dinilai legal, tetapi tak beretika dan bermoral.

Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Dinilai Legal, tetapi Tak Wajar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir, saat ditemui awak media usai memimpin rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024). tirto.id/Rahma

tirto.id - Keputusan DPR mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya dan menunjuk politisi Adies Kadir, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi bidang hukum. Mereka menilai langkah tersebut mencerminkan proses yang tidak wajar, tidak transparan, dan berpotensi melemahkan independensi Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan calon hakim MK melalui rapat paripurna. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari prinsip kewajaran, etika penyelenggara negara, dan akuntabilitas kepada publik.

“Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara detail proses pemilihan karena secara penalaran hukum yang wajar, hal seperti ini mestinya tidak terjadi,” kata Bivitri kepada wartawan Tirto, Selasa (27/1/2026).

Menurut Bivitri, UU MK hanya mengatur komposisi sembilan hakim konstitusi—tiga ditunjuk DPR, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung. Karena itu, secara normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar ketika DPR membatalkan atau mengganti calon yang telah dipilih.

Bivitri menegaskan persoalan utama bukanlah aspek legalitas semata, melainkan kewajaran dan etika konstitusional. Ia menyebut proses penggantian calon yang dilakukan secara tiba-tiba, tertutup, dan tanpa penjelasan publik sebagai tindakan yang keliru.

“Ini tentu saja artinya ada hal-hal yang harus dijelaskan kepada publik dulu, sebenarnya prosesnya apa sih yang terjadi,” kata dia.

Bivitri juga mengingatkan kejanggalan dalam proses pemilihan hakim MK bukan baru kali ini terjadi. Saat DPR telah memilih Inosentius Samsul pada Agustus 2025 lalu, proses uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti satu calon. Hal sama kembali terulang saat pemilihan Adies Kadir.

“Biasanya fit and proper test itu paling tidak ada dua atau tiga orang. Kalau hanya satu orang saja, ada sesuatu di balik itu,” ujarnya.

Menurut Bivitri, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya membuka proses seleksi hakim MK secara transparan agar publik bisa memberikan masukan rekam jejak dan kapasitas calon.

Keterbukaan ini penting karena hakim MK punya kewenangan strategis dalam menentukan arah ketatanegaraan.

Ia juga menyinggung rekam jejak Adies Kadir yang sempat menuai kontroversi luas akibat pernyataannya sebagai anggota DPR pada Agustus 2025 lalu. Menurut Bivitri, rekam jejak tersebut relevan untuk menilai kelayakan seseorang sebagai negarawan, sebagaimana disyaratkan Undang-Undang MK.

“Negarawan itu memang tidak ada definisi hukumnya, tapi pemahaman umumnya adalah orang yang berintegritas dan tidak boleh punya noda sekecil apa pun,” katanya.

Bivitri juga mengkritik pendekatan legalistik yang kerap digunakan DPR untuk membenarkan keputusannya. Ia menekankan bahwa sesuatu yang legal belum tentu bermoral, wajar, atau pantas.

Ia menilai penunjukan figur dengan rekam jejak problematik berpotensi merusak legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif. Padahal, menurutnya, legitimasi publik sangat penting agar putusan MK dihormati dan dijalankan.

“Legal itu belum tentu moral, belum tentu wajar, belum tentu proper,” ujarnya.

Bivitri melihat langkah DPR sebagai langkah kecenderungan pelemahan MK. Ia merujuk pada pengalaman sebelumnya ketika Hakim Konstitusi Aswanto diganti di tengah masa jabatan, serta upaya-upaya politik untuk mengubah undang-undang MK.

“Biasanya dua cara, memasukkan hakim yang berpihak dan mengubah undang-undang,” kata Bivitri.

Pandangan senada disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai manuver DPR mengganti calon hakim MK secara cepat menunjukkan keputusan parlemen digerakkan kepentingan politik ketimbang pertimbangan hukum dan kenegarawanan.

“Pertama, saya kira DPR itu semakin ngawur,” kata Herdiansyah. “Yang menggerakkan DPR itu hanya sekadar syahwat politik.”

Menurut Herdiansyah, penggantian calon hakim MK dalam tempo singkat memperlihatkan bahwa DPR memilih figur yang dianggap paling aman bagi kepentingan politiknya.

Ia menegaskan Mahkamah Konstitusi bukan lembaga seremonial yang bisa diisi sembarang figur. Apalagi rekam jejak Adies dinilai justru menunjukkan kebalikan dari standar tersebut.

Ia juga memperingatkan bahwa praktik DPR ini dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga pengusul lain, seperti Presiden dan Mahkamah Agung.

“Ini bisa jadi kemudian dicontoh oleh lembaga pengusul lain,” kata Herdiansyah.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai pencalonan Adies Kadir sebagai situasi yang sangat serius dan berbahaya bagi masa depan MK.

Ia menyoroti catatan buruk Adies saat menjabat sebagai anggota DPR dan dampak sosial dari pernyataannya yang memicu aksi besar pada Agustus 2025 lalu.

“Ini menunjukkan bahwa negara ini seperti diurus layaknya keluarga atau family business,” ujarnya kepada wartawan Tirto.

Satria menegaskan MK sebagai penjaga konstitusi menuntut standar kenegarawanan yang sangat tinggi. Ia juga mengingatkan potensi konflik kepentingan jika politisi masuk ke MK.

Menurut Satria, jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap putusan MK sebagai lembaga independen terakhir pascareformasi dapat terkikis.

“Jangan sampai kemudian karena syahwat politik kekuasaan, lembaga ini tak lagi dipercaya publik,” kata dia.

DPR RI kemarin menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggeser Inosentius Samsul, yang sudah lebih dulu menjalani uji kelayakan pada Agustus 2025 dan ditetapkan sebagai calon hakim MK dari DPR. Dengan begitu, Adies menggantikan Hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan segera purna tugas.

Setelah dicalonkan DPR, Adies Kadir mundur dari partai Golkar. Ia pernah diperiksa MKD DPR RI akibat komentarnya yang dinilai menyinggung perasaan rakyat soal tunjangan DPR.

Baca juga artikel terkait CALON HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama