Menuju konten utama

Ada Intervensi saat Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo

Intervensi tersebut dilakukan oleh alumnus SMAN 6 Surakarta atas nama Satyatmo Tri Kuncoro yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyu Teo.

Ada Intervensi saat Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo
Teman SMA Jokowi lakukan intervensi di tengah jalannya sidang gugatan dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terus bergulir. Agenda sidang hari ini, Senin (2/6/2025), diwarnai kejutan karena ada pengajuan gugatan intervensi yang dilayangkan oleh teman seangkatan Jokowi di bangku SMA.

"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi PN Surakarta. Penggugat intervensi silahkan," ungkap Majelis Hakim di tengah sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi serta Hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

Intervensi tersebut dilakukan oleh alumnus SMAN 6 Surakarta atas nama Satyatmo Tri Kuncoro yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyu Teo.

Wahyu Teo menerangkan bahwa alasan pengajuan tersebut tak lain karena kliennya merasa bertanggung jawab sebagai alumni angkatan pertama SMAN 6 Surakarta, yaitu pada 1980.

Atas adanya intervensi di tengah jalannya sidang, Majelis Hakim menerangkan bahwa putusan sidang sela tersebut akan dilakukan pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (5/6/2025) mendatang.

"Gugatan yang dilakukan oleh penggugat tentang keberadaan SMA Negeri 6 Surakarta yang pada saat itu SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) tahun 1980, kami melakukan gugatan intervensi dan ini tadi oleh Majelis Hakim belum ada keputusan. Tapi akan diputuskan nanti pada tanggal 5 Juni 2025," sebut Wahyu Teo.

Penggugat intervensi berpendapat bahwa gugatan yang ditujukan kepada SMAN 6 Surakarta tersebut bisa berpengaruh pada kehidupan sosialnya karena bisa memunculkan persepsi publik bahwa dirinya juga memegang ijazah palsu seperti yang ditudingkan pada Jokowi.

Kuasa Hukum Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta dan UGM Kompak Ajukan Eksepsi

Tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) menggugat empat pihak, yakni Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU), SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Empat pihak tergugat dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta sepakat ajukan eksepsi terkait butir-butir gugatan yang dibacakan oleh tim penggugat.

Menurut mereka, gugatan yang dilayangkan oleh Tim TIPU UGM setebal 36 lembar tersebut tidak seharusnya diputuskan oleh PN Surakarta lantaran berkaitan dengan data studi Jokowi semasa sekolah dan kuliah.

"Masing-masing akan mengajukan eksepsi (tanggapan) tentang kewenangan absolut dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutuskan atas perkara yang saat ini sedang diperiksa oleh pihak majelis hakim pemeriksaan perkara," ujar YB Irfan, kuasa hukum Jokowi.

Namun demikian, sidang pembacaan eksepsi atau tanggapan terkait poin-poin gugatan dikatakan Irpan baru akan digelar sepekan depan lantaran menunggu hasil sidang sela intervensi yang dilakukan oleh salah satu alumnus SMAN 6 Surakarta, Kamis mendatang.

Irpan melanjutkan bahwa apabila eksepsi dari para tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka dengan sendirinya gugatan yang dilayangkan oleh Tim TIPU UGM tersebut akan berakhir dan dimenangkan oleh tergugat.

Tim TIPU UGM Surati Komisi Yudisial

Tim TIPU UGM mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk ikut memantau jalannya sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta.

Hal itu diungkap oleh perwakilan Tim TIPU UGM, Andika Dian yang mengatakan pihaknya melakukan langkah tersebut karena ada dugaan intervensi dari pihak luar atas jalannya sidang.

"Kami sudah berkirim surat, kami kemarin kan bilang akan melibatkan pihak ketiga. Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan ini," kata Andika.

Dugaan intervensi dari pihak luar tersebut dikatakan Andika bermula dari kecurigaan pihaknya atas adanya kesamaan pendapat Majelis Hakim dengan para tergugat.

"Karena kami [merasa] tadi beberapa pernyataan dari majelis dan para tergugat sepertinya ada kesamaan," ungkapnya.

"Kami ada kekhawatiran persidangan ini ada intervensi pihak-pihak luar," pungkas Andika.

Baca juga artikel terkait SIDANG atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Flash News
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Siti Fatimah