Menuju konten utama

Hasil Sidang Perdana Ijazah Jokowi dan Alasan Ia Tidak Hadir

Simak hasil sidang perdana ijazah Jokowi yang digelar di PN Surakarta, Kamis (24/4/205). Ketahui alasan Jokowi tidak hadir dalam sidang perdananya.

Hasil Sidang Perdana Ijazah Jokowi dan Alasan Ia Tidak Hadir
Diutus Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo bertolak ke Vatikan hadiri pemakaman Paus Sri Paus Fransiskus di Vatikan. ANTARA/Instagram/@windrasanur/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden ke-7 Republik Indoensia (RI), Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir dalam sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025). Simak hasil sidang perdana ijazah Jokowi dan alasan ia tidak hadir.

Pada Kamis kemarin, Jokowi seharusnya hadir dalam sidang pertama di PN Surakarta untuk menghadapi dua gugatan perdata yang dilayangkan kepada dirinya. Namun, saat itu Jokowi tidak hadir dan hanya mengirim tim kuasa hukumnya.

Gugatan pertama yang dihadapi Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan oleh Aufaa Luqman Re A atas dugaan wanprestasi berkaitan dengan mobil Esemka.

Sebelumnya, sejumlah pihak menuding ijazah UGM milik Jokowi adalah palsu. Menanggapi hal itu, Jokowi mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pasalnya, hal tersebut menurut Jokowi sudah termasuk pencemaran nama baik.

"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025) dikutip Antara.

Hasil Sidang Perdana Ijazah Jokowi

Sidang perdana ijazah Jokowi tercatat sebagai perkara dengan nomor 99/Pdt G/2025/Pn Skt. Dalam perkara ini, penggugat adalah Muhammad Taufiq dengan empat pihak tergugat yaitu Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM.

Sidang perdana ijazah Jokowi pada hari Kamis kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam sidang tersebut dibahas mengenai agenda mediasi.

Tim TIPU UGM sebagai pihak penggugat mengajukan akademisi asal Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistiyono, sebagai mediator. Namun, pengajuan itu disanggah oleh tergugat karena kesediaan Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator belum diketahui pasti.

Terkait hal itu, Majelis Hakim menskors sidang selama satu jam. Selama waktu tersebut, penggugat diminta untuk memastikan kesediaan mediator yang mereka ajukan.

Setelah itu, sidang dilanjutkan. Hasilnya, Majelis Hakim memberi waktu selama 30 hari dan 10 hari tambahan untuk masa mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Alasan Jokowi Tidak Hadir pada Sidang Perdana Ijazah

Kuasa hukum Jokowi, YP Irpan Fransiskus, menyampaikan alasan Jokowi tidak hadir dalam sidang perdana gugatan ijazah lantaran mantan Presiden RI tersebut pergi ke Vatikan untuk melayat Paus Fransiskus yang meninggal dunia pada Senin (21/4/2025).

"Kebetulan (Jokowi) posisi kemarin di Jakarta dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus beberapa hari yang lalu," ungkap Irpan saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang.

Selain itu, Irpan juga menilai bahwa kehadiran Jokowi pada sidang perdana tidak terlalu krusial. Pasalnya, sidang perdana masih pada tahap pemeriksaan administrasi, seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal sumpah.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P