Menuju konten utama

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut ke Mediasi

Majelis hakim memberikan waktu selama 30 hari dan 10 hari tambahan untuk masa mediasi gugatan ijazah palsu Jokowi.

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut ke Mediasi
Suasana ruang sidang gugatan ijazah terhadap Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta dan UGM di PN Surakarta.. Foto/Febri Nugroho

tirto.id - Sidang gugatan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025) berjalan cukup alot.

Hal itu terbukti dari jalannya sidang yang berlangsung mulai pukul 10.10 WIB tersebut sempat diskors oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Hariadi serta Hakim anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebanyak dua kali.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan administrasi tersebut diskors pada saat surat kuasa yang dibawa oleh salah satu tergugat yakni pihak SMAN 6 Surakarta belum lengkap.

Majelis Hakim pun sempat menskors sidang tersebut selama satu jam untuk memberi kesempatan pihak tergugat untuk melengkapi administrasi.

"Secara teknis tadi dari yang mewakili SMAN 6 itu ada sedikit kesalahan, jadi makanya sidang diskors 20 menit," ungkap Andika Dian Prasetyo, selaku salah satu dari tim TIPU UGM.

Sidang pun kembali dilanjutkan sekitar pukul 11.45 WIB dengan agenda pembahasan mekanisme mediasi. Namun sidang kembali ditunda ketika pihak penggugat mengajukan nama untuk mediator.

Tim TIPU UGM mengajukan akademisi asal Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistyono, sebagai mediator. Namun saran tersebut disanggah oleh kuasa hukum tergugat lantaran mengingat kesediaan dari Prof. Adi Sulistyono yang belum diketahui apakah berkenan ditunjuk sebagai mediator.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan kembali mengambil keputusan untuk menskors sidang selama satu jam dengan maksud memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk memastikan kesediaan mediator.

"Majelis Hakim memberi kesempatan para pihak untuk memilih mediator yang akan diminta untuk memediasi perkara ini dalam tahap mediasi. Oleh karena pihak kuasa hukum penggugat telah menentukan pilihan Prof Adi Sulistyono. Maka pihak tergugat pada prinsipnya tidak keberatan," ungkap YB Irpan Fransiskus selaku kuasa hukum Jokowi.

Namun demikian, Irpan mengatakan bahwa pihaknya hanya menyoroti mengenai waktu mediasi mengingat sosok mediator yang diketahui cukup sibuk sebagai akademisi.

Sementara itu, terkait honor untuk mediator yang dibebankan kepada pihak tergugat dan penggugat, Irpan menegaskan pada prinsipnya semua pihak tidak keberatan.

"Kami juga minta dipastikan juga terkait honor karena mediator di luar hakim akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan, pada prinsipnya ada honor yang dibebankan kepada semua pihak. Tapi kuasa hukum tergugat 1 dan 2 pada prinsipnya tidak keberatan terkait honor," lanjut Irpan.

Sidang dengan agenda penentuan mediasi pun akhirnya kembali berjalan dengan lancar. Dan majelis hakim pun memberi waktu selama 30 hari dan 10 hari tambahan untuk masa mediasi kedua pihak.

Hal itu diungkap oleh Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, saat ditemui di luar ruang sidang.

"Untuk perkara nomor 99/Pdt G/2025/Pn Skt dengan penggugat Ir Haji Muhammad Taufiq S.H, M.H dengan tergugat 1 Ir H Joko Widodo dan tergugat 2 KPU, tergugat 3 SMAN 6 Surakarta dan tergugat 4 UGM. Dengan adanya semua pihak hadir maka dilanjutkan dengan mediasi," terang Bambang.

Ia menambahkan bahwa mediasi keempat pihak baik penggugat maupun tergugat tersebut berlangsung tertutup.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Flash News
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Bayu Septianto