tirto.id - Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025).
Terdapat dua agenda sidang yang menyeret nama Jokowi hari ini. Sidang pertama berkaitan dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi berkaitan dengan mobil Esemka.
Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.
Sidang pertama yang digelar di PN Surakarta adalah gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Ruang Soerjadi dan dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi serta Hakim anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Sebagai informasi, dalam gugatan ijazah ini. Tim TIPU UGM menggugat sejumlah pihak antara lain Jokowi, SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dari pantauan di lokasi, penjagaan ekstra juga dilakukan oleh pihak PN Surakarta bagi pengunjung. Sementara itu, ruang sidang yang digunakan juga nampak penuh sesak oleh pengunjung maupun awak media yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang.
Kuasa hukum Jokowi dalam sidang gugatan ijazah, YP Irpan Fransiskus, menerangkan bahwa kliennya tak menghadiri sidang perdana kali ini, karena harus terbang ke Vatikan untuk melayat Paus Fransiskus yang meninggal pada Senin, 21 April 2025 lalu.
"Kebetulan (Jokowi) posisi kemarin di Jakarta dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus beberapa hari yang lalu," ungkap Irpan saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang.
Menurut Irpan, kehadiran Jokowi juga tak terlalu dibutuhkan, karena agenda sidang perdana biasanya hanya pemeriksaan administrasi, seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal sumpah.
"Intinya hanya itu saja," Ucapnya.
Soal Jokowi yang meminta untuk mengedepankan mediasi, Irpan mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun nganperma nomor 1 tahun 2016 dalam hal sengketa perdata merupakan suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum masik ke pokok perkara.
"Saya ingin tahu terlebih dulu resume dari penggugat kepada kami. Setelah mengetahui baru bisa berkomunikasi dengan pak Jokowi apakah perlu dipenuhi. Saya tidak bisa tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi," paparnya.
Irpan sendiri dipercaya Jokowi sebagai kuasa hukum dua gugatan, yakni Wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka sebagai produk massal mobil nasional. Serta gugatan perdata melawan hukum ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































