Menuju konten utama

Ketua Solmet Diperiksa Polisi Terkait Fitnah Ijazah Jokowi

Silfester selaku Ketua Solmet mengaku diperiksa hampir 3 jam dan menjawab sekitar 40 pertanyaan terkait penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

Ketua Solmet Diperiksa Polisi Terkait Fitnah Ijazah Jokowi
Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, usai menjalani pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) memeriksa Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, Rabu (28/5/2025) siang tadi. Pemeriksaan terhadap salah satu kelompok relawan Jokowi itu dilakukan terkait pelaporan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Silfester sebagai saksi. Dia pun menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

"Jadi tadi saya diperiksa hampir 3 jam dan ada sekitar 40 pertanyaan yang saya jawab dengan sepengetahuan saya apa yang terjadi," ucap Silfester usai menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dia mengaku ditanya mengenai tuduhan Roy Suryo atas ijazah palsu Jokowi yang ada di sejumlah program TV hingga podcast. Padahal, menurut dia, Roy Suryo tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan itu.

"Jadi waktu itu saya sebagai narasumber di acara itu bersama saudara RS juga, dan ada sekitar 6 narasumber yang lainnya. Di situ dia menyatakan ijazah Pak Jokowi itu palsu. Padahal kan kalau kita lihat kan RS ini bukan siapa-siapa yang bisa mengatakan ijazah orang ini asli atau palsu," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia berharap masyarakat bisa melihat bahwa dalam kasus ini sudah ada jurisprudensi ya. Hal itu berkaitan dengan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang hasilnya menyatakan ijazah Jokowi asli.

"Bahwa yurisprudensi itu kejadian yang dikutuskan hakim yang menjadi acuan untuk gugatan-gugatan ini berjalan, proses pengadilan ini berjalan. Bisa jadi itu adalah satu pedoman atau kalau tonggak intinya itu," tutur dia.

Silvester diperiksa berdasarkan laporan sejumlah advokat dari Peradi Bersatu yang tergabung dalam kelompok Advocate Public Defender pada Selasa (13/5/2025) lalu. Mereka melaporkan ahli telematika, Roy Suryo, serta pihak lain yakni Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar atas dugaan penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP.

Kasus ini pun masih dalam status penyelidikan. Polres Jakarta Selatan pun memanggil sejumlah saksi dalam menangani kasus ini.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher