Menuju konten utama

Respons TPUA, Polri Tegaskan Sudah Profesional Uji Ijazah Jokowi

Bareskrim Polri jelaskan bahwa hasil uji labfor atas ijazah Jokowi dipastikan sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Respons TPUA, Polri Tegaskan Sudah Profesional Uji Ijazah Jokowi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Polri angkat bicara mengenai permohonan gelar perkara khusus yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara khusus tersebut diajukan karena TPUA sebagai pelapor merasa keberatan atas hasil uji laboratorium forensik (labfor).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan uji labfor ijazah Jokowi secara profesional. Sehingga, hasilnya dipastikan sah.

"Yang jelas kami bekerja secara profesional dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," ucap Djuhandani kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Djuhandani pun menanggapi mengenai gelar perkara yang disebut TPUA tidak sah karena tanpa menghadirkan pihak pelapor.

"Saat gelar [perkara], kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu Wasidik, Propam, Itwasum, dan Divkum," ujar Djuhandani.

Djuhandani menambahkan bahwa ijazah Jokowi saat ini pun sudah dikembalikan. Bahkan, mantan presiden itu sudah menyatakan akan memperlihatkan ijazah aslinya dalam persidangan.

Sebelumnya, TPUA meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan kepemilikan ijazah Jokowi dengan menyerahkan surat kepada Dittipidum Bareskrim Polri, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, dan Inspektorat Pengwasan Umum (Itwasum) Polri. Anggota TPUA, Rizal Fadillah, mengatakan bahwa gelar perkara khusus harus dilakukan karena pihaknya merasa keberatan atas penghentian perkara tersebut. Sebab, penghentian kasus dinilai cacat hukum karena tidak menghadirkan pelapor dan terlapor saat gelar perkara.

"Ini keberatannya kami tuangkan ada 26 butir, yang kami masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri," ungkap Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Rizal menilai dalam proses pencarian bukti, penyidik harus mendengarkan pendapat dari pelapor dan terlapor hingga pandangan ahli. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan itu.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi