tirto.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya sudah dihentikan. TPUA pun telah menyerahkan surat permintaan gelar perkara khusus itu ke Dittipidum Bareskrim Polri, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, dan Inspektorat Pengwasan Umum (Itwasum) Polri.
Anggota TPUA, Rizal Fadillah, mengatakan, gelar perkara khusus harus dilakukan karena pihaknya merasa keberatan atas penghentian perkara tersebut. Sebab, penghentian kasus dinilai cacat hukum karena tidak menghadirkan pelapor dan terlapor saat gelar perkara.
"Ini keberatannya kita tuangkan ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri," ungkap Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Dia menilai, dalam proses pencarian bukti, penyidik harus mendengarkan pendapat dari pelapor dan terlapor hingga pandangan ahli. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan itu.
Menurut dia, alasan kedua karena proses penyelidikan dinilai tidak tuntas atau tidak lengkap. Rizal menyebut, ahli forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo yang diajukan pelapor untuk bukti-bukti tidak diperiksa penyidik.
Selain itu, Rizal menyebut bahwa penyidik Bareskrim Polri juga tidak meminta keterangan Kasmujo, dosen pembimbing Jokowi dan Pratikno. Padahal, dua tokoh itu dipandangnya krusial karena diduga ikut serta dalam proses-proses diduga ijazah palsu Jokowi.
"Yang ketiga adalah tidak diminta keterangannya Aida Grenduri, putri dari Prof Ahmad Sumitro yang waktu itu dekan Fakultas Kehutanan. Dia sendiri adalah alumnus Fakultas Kehutanan, bukan Sumitro," ujar Rizal.
Rizal menerangkan, pemeriksaan Aida penting karena dia memastikan tanda tangan di ijazah Jokowi bukan asli diberikan ayahnya. Bahkan, ejaan nama ayahnya dipastikan tidak sesuai dengan akta kelahiran.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa Bareskrim Polri tendensiun dan menyesatkan. Hal ini mengacu pada ungkapan identik nonidentik karena keaslian itu disebut dengan autentik.
Dalam penjelasan Bareskrim, kata dia, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan tiga pembanding. Padahal. sosok ketiga rekan Jokowi yang ijazahnya dibandingkan tidak diungkap Polri.
"Apakah dijamin bahwa yang dibandingkan itu ijazahnya asli? Kalau saja tidak asli, ya identik. Tapi identik palsu. Padahal kami juga punya data. Pak Jokowi itu ijazahnya nomor 1120. Sedangkan, ada data lain ijazah nomor 115 dan 117. Dari 117, 115 dibandingkan 1120 tidak identik. Jadi non-identik," kata dia.
Keempat, Rizal menilai Bareskrim Polri terlalu menyederhanakan pembuktian lembar pengesahan sekripsi Jokowi hanya dengan meraba cekung yang tidak masuk kategori scientific crime investigation. Rizal mengatakan, Bareskrim Polri seharusnya melakukan uji kertas dan tinta.
"Benar tintanya diuji tahun berapa. Sama tidak kertasnya? Sama tidak yang ijazah dengan lembar pengesahan dengan kontennya yang diketik-ketik itu? Benar enggak sama usianya? Itu tidak dilakukan. Itu harusnya terbuka," tutur dia.
Rizal menekankan, penyidik juga harus mengingat mengenai Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, korban tidak boleh dituntut pidana dan tidak boleh dituntut perdata. Itu disebut juga ditegaskan dal Pasal 17 UU tersebut. Selain itu, Pasal 10 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 2.
"Dan kita mengingatkan lagi, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1956, bahwa kalau ada kasus perdata sedang berjalan untuk konten yang sama, maka hentikan dulu yang pidana. Sekarang kasus itu sedang berjalan di Solo dan di Sleman. (Kasus) perdata untuk perbuatan melawan hukum ijazah palsu Joko Widodo," ujar dia.
Terakhir, dia menyebut alasan gelar perkara ini karena perlu dilakukan uji laboratorium forensik secara mendalam yang dilakukan Dittipdium Bareskrim Polri terhadap berkas-berkas ijazah Jokowi. Sebab, tidak terlihat adanya face recognition terhadap foto di dalam ijazah Jokowi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































