tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menambah tiga deputi baru di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin oleh Erick Thohir, yakni Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola. Penambahan dua kursi deputi baru ini tertuang di dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian BUMN.
Dengan begitu, kini ada 6 kedeputian di bawah Menteri BUMN, antara lain Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, dan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola.
Pada Pasal 12 Perpres 179/2024 dijelaskan bahwa Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai bertugas untuk merumuskan serta mengkoordinasikan dan mensinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada BUMN sektor penciptaan nilai.
Sementara Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdaya Pembangunan sebenarnya memiliki tugas yang hampir sama dengan Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai, namun berbeda fokus. Deputi ini berfokus untuk merumuskan serta mengkoordinasikan dan mensinkronisasi pelaksanaan kebijakan BUMN di sektor pemberdayaan pembangunan.
"Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara,
serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan," tulis Pasal 15 Perpres 179/2024, dikutip Kamis (7/11/2024).
Sedangkan untuk Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko dibentuk guna merumuskan serta mengkoordinasikan dan mensinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan BUMN. Kemudian juga memberikan kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah.
Dengan tugas ini, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko diharapkan bisa memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan apa-apa saja yang terjadi pada sistem keuangan BUMN sebagai bentuk manajemen risiko.
"Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah," bunyi Pasal 25 huruf c baleid tersebut.
Perpres 179/2024 ini mulai berlaku efektif sejak 5 November 2024. Dengan ini, Perpres tentang Kementerian BUMN yang sudah ada sebelumnya, yakni Perpres Nomor 81 Tahun 2019 dicabut.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku " tulis Pasal 52 Perpres 179/2024.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang