tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM. Usulan tersebut dikabulkan melalui Peraturan Presiden Pasal 7 (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 yang mengatur tentang susunan organisasi.
Dengan adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, kini menjadi ada 5 Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM. Kemudian masih ada pula Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dua Badan (Badan Geologi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral), dan 4 Staf Ahli (Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, dan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang).
Sama seperti namanya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di sektor energi dan sumber daya mineral.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," tulis Pasal 24 Perpres 169/2024.
Berdasar tugas tersebut, Direktorat Jenderal anyar ini memiliki fungsi, antara lain untuk merumuskan, melaksanakan serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Selain itu, bertugas pula untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
"e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 25 hurif e dan f.
Kemudian, sama seperti Direktorat Jenderal lainnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral juga bertugas memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang yang dipegangnya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Kemudian melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil mengusulkan kepada Prabowo untuk membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di lingkungan Kementerian ESDM untuk memberantas tambang ilegal yang samapai saat ini masih terus bermunculan. Tidak hanya itu, menurutnya masih banyak pula penyelenggaraan sektor pertambangan yang belum memenuhi kaidah norma, serta melenceng dari dokumen awal yang telah disetujui antara pengusaha dengan pemerintah.
"Ada yang dicurigai izinnya backdeck (di balik meja/ilegal). Banyak itu. Ada juga dicurigai tumpang tindih. Semuanya selama ini kan lewat PTUN. Itu bagus juga. Tapi alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kalau kita punya ada satu Ditjen Gakkum untuk melakukan penegakan aturan," kata dia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang