Menuju konten utama

Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Pengguna dan Harga Gas Bumi

Kementerian ESDM mencabut izin 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.

Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Pengguna dan Harga Gas Bumi
Karyawan memeriksa instalasi jaringan pipa gas di kawasan Onshore Receiving Facility (ORF) atau fasilitas penerimaan gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di sektor industri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan keputusan pengguna dan HGBT didasarkan pada rekomendasi Menteri ESDM. Dalam keputusan menteri ini, mengatur dua hal utama, yakni mencabut status 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu dan menambah 4 industri sebagai pengguna gas bumi tertentu.

"Keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama: Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri," ujar Agus, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Senin (14/10/2024).

Kemudian ada pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

"keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," sambung Agus.

Berikut adalah 4 industri baru yang ditetapkan sebagai pengguna dan harga gas bumi tertentu mulai 9 Oktober 2024:

- PT Indonesia Nippon Steel Pipe

Perusahaan mendapat pasokan gas bumi dari wilayah Jawa bagian Barat (JBN) dan Lampung melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dan sumber gas berasal dari Medco E&P Gresik. Adapun HGBT yang diterima perusahaan sebesar 5,44 dolar Amerika Serikat (AS) per million of British thermal units (MMBtu) dan harga penyesuaian senilai 4,5 MMBtu. Selanjutnya biaya transportasi ditetapkan sebesar 2 dolar AS per MMBtu termasuk PPN.

- PT Rumah Keramik Indonesia

Perusahaan mendapat pasokan gas dari wilayah Jawa Tengah melalui PGN dan sumber pasokan gas berasal dari PT Pertamina EP Cepu. Adapun HGBT yang diterima PT Rumah Keramik Indonesia sebesar 6,7 dolar AS per MMBtu dan harga penyesuaian senilai 6,1 dolar AS per MMBtu. Sedangkan untuk tarif transportasi ditetapkan senilai 1,94 dolar AS per MMBtu termasuk PPN.

- PT KCC Glass Indonesia

Perusahaan yang belum lama ini diresmikan operasionalnya oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roelani tersebut mendapat pasokan gas dari wilayah Jawa Tengah melalui PGN dan sumber pasokan gas berasal dari PT Pertamina EP Cepu. Adapun HGBT yang diterima perusahaan senilai 6,7 dolar AS per MMBtu dan harga penyesuaian 4,65 dolar per MMBtu. Sementara biaya transportasi ditetapkan sebesar 1,36 dolar per MMBtu termasuk PPN.

- Rainbow Turbulars Manufactures

Rainbow Turbulars Manufactures dapat menggunakan pasokan gas dari wilayah Kepulauan Riau melalui PGN dan sumber pasokan gas dari Medco E&P Gresik - Wilayah Kerja (WK) Corridor atau pasokan untuk seluruh pengguna gas bumi tertentu melalui PGN di wilayah Kepulauan Riau.

HGBT yang didapatkan perusahaan senilai 5,44 dolar AS per MMBtu dan harga penyesuaian sebesar 4,16 dolar per MMBtu. Sedangkan untuk biaya transportasi ditetapkan sebesar 1,85 dolar per MMBtu termasuk PPN.

Baca juga artikel terkait GAS BUMI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang