tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, mengatakan, 128 orang dari 687 orang ditindaklanjuti karena kegiatannya tak sesuai izin tinggal. Dari sejumlah WNA yang diamankan tersebut, ada yang terindikasi terlibat prostitusi.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," kata Godam, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.
Selain itu, kata Godam, dari 50 unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang. Lalu, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
Sementara itu, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan tujuan utama operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah
pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Godam menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang