tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan, kebijakan bebas visa kunjungan bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan untuk masa tinggal paling lama empat hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini, akan semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja," kata Silmy, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Silmy menjelaskan, para pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun. Silmy menambahkan, pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura, antara lain, Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Silmy menerangkan, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, Silmy mengatakan, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resort, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkasnya.
Silmy menambahkan, kebijakan BVK juga mengacu pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07.
Keputusan Menteri tersebut, kata Silmy, mengatur tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher