tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat mengatur penanganan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada para Anggota DPR RI, bahkan perbuatan tersebut diduga bukan untuk pertama kalinya.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Selain menangkap empat pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan jumlah 17.400 dolar Amerika Serikat. Namun, Budi belum menyebutkan siapa saja Anggota DPR yang memberikan uang kepada para pelaku ini.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.
KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh pihak yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK.
Budi juga meminta masyarakat untuk waspada atas tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," ucap Budi.
Kata Budi, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga, tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
Budi memastikan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































