Menuju konten utama

KPK Periksa Jaksa Kejari HSU Dalami soal Pemotongan Anggaran

Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU.

KPK Periksa Jaksa Kejari HSU Dalami soal Pemotongan Anggaran
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Aganta Haris Saputra, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kejari HSU.

Aganda didalami soal pemotongan anggaran yang dilakukan di internal Kejari HSU yang berkaitan dengan tersangka Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang merupakan Kajari HSU.

"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh APN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/4/2026).

Aganta dipanggil bersama dengan dua saksi lainnya yaitu Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari HSU, Henrikus Ion Sidabutar dan Penjaga Tahanan atau Bendahara Pembantu pengeluaran Kejari HSU, Anggun Devianty. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

Diketahui, selain Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Kajari menerima uang sekitar Rp804 juta melalui Asis dan Tri.

Melalui perantara Tri, Albertinus menerima dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman (RHM) senilai Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU, EVN, sebesar Rp235 juta. Sementara itu, melalui perantara ASB, penerimaan dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi, sejumlah Rp149,3 juta

Sementara itu, Asis yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Asep mengatakan penerimaan itu berasal dari pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.

Kata Asep, permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Kajari Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa SPPD dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian: Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta; Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta.

Sementara itu, selain menjadi perantara Kajari, Tri juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Pada 2022 dia menerima uang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto