tirto.id - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengancam akan mencabut izin usaha pabrik kelapa sawit yang masih nekat membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga acuan pemerintah. Sanksi administratif hingga pidana ini disiapkan setelah Kementan mengidentifikasi 123 pabrik kelapa sawit terpantau masih mengabaikan regulasi resmi.
Dari hasil identifikasi Kementerian Pertanian, sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) kedapatan membeli TBS tidak sesuai harga acuan. Namun setelah diberikan peringatan melalui pengumuman dan rapat koordinasi, baru 16 perusahaan yang menaikkan harga pembelian mereka. Artinya, masih ada 123 pabrik yang dinilai belum mengikuti aturan.
"Dan setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan,” ujar Sudaryono usai rapat koordinasi dalam konferensi pers daring, Jumat (29/5/2026).
Langkah ini juga menjadi respons atas kekhawatiran pelaku industri menyusul keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan mengelola ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan feronikel.
Pemerintah menilai kekhawatiran tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan harga di tingkat petani. Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Kementan menggelar rapat lanjutan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, eksportir, hingga perusahaan refinery.
"Kami merespons keluhan petani sawit di seluruh Indonesia terkait turunnya harga pembelian TBS oleh PKS. Dari hasil identifikasi, masih banyak yang belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan," katanya.
Dalam rapat tersebut, Kementan meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi harga TBS di wilayahnya masing-masing. Kepala daerah diminta memastikan PKS membeli TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 13/2024.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus mengidentifikasi status PKS, termasuk jaringan afiliasinya, lalu melaporkannya ke Kementan.
Sudaryono menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi PKS yang melanggar. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, Kementan juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan.
"Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, kami akan menggandeng Satgas Pangan," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































