tirto.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan ada perusahaan kelapa sawit di Singapura yang berkomitmen memindahkan markasnya ke tanah air. Langkah ini tentunya akan mempermudah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Perusahaan yang markasnya di Singapura memberi tahu akan pindah ke Indonesia. Kita harus tegas sebagai bangsa," kata Luhut usai bertemu dengan BPKP, di Jakarta, ditulis Kamis (16/6/2022).
Dia berharap hal itu dilakukan perusahaan sawit lainnya yang bermarkas di luar negeri. Jangan sampai di dalam negeri memiliki ratusan ton kelapa sawit dan jutaan hektar tanah, namun kantornya berada di luar. Hal ini justru menguntungkan negara tersebut.
"Bayar pajaknya di luar, dia enak-enak keluar terima duit. Enggak adil kan. Masa ada yang tidak punya plasma, tinggalnya di luar lagi. Adil enggak itu? Suara ini harus kalian dengarkan," katanya.
Mantan Menko Polhukam itu menambahkan, saat ini proses audit dilakukan BPKP sudah berjalan. Bahkan asosiasi dari kabupaten penghasil kelapa sawit memberikan data-data untuk diproses BPKP.
"Mereka punya data-data nanti akan diserahkan kepada BPKP, itu kan membuat negeri kita lebih transparan kenapa ada yang tidak suka diaudit itu kelapa sawit," ujarnya.
Sebelumnya Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, proses audit kelapa sawit dilakukan dalam waktu tiga bulan. Namun audit dapat diperpanjang tergantung dari hasil temuan yang ada.
"Target proses audit ini di dalam suratnya sekitar tiga bulan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Jakarta, ditulis Rabu (15/6/2022).
Jika temuan audit yang didapat lebih dalam nantinya, perpanjangan waktu akan dilakukan untuk memperdalam hasil temuan yang ada. Sehingga akan terdapat surat perpanjangan audit.
Walaupun begitu, BPKP belum bisa merinci perusahaan sawit mana yang akan diaudit lantaran masih terdapat beberapa tahapan awal yang harus dilewati. Hanya saja dapat dipastikan terdapat beberapa perusahaan besar.
Saat ini, BPKP telah memulai proses audit perusahaan sawit tahap awal, yakni penelitian pendahuluan dan pengumpulan data terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan luas lahan kebun sawit.
Berbagai data tersebut dikumpulkan dari beberapa kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.
Usai penelitian pendahuluan dan pengumpulan data, BPKP selanjutnya akan menentukan arah dan tujuan audit. Setelah itu baru ke lapangan untuk mengetahui kebenaran izin perusahaan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin