Menuju konten utama

Yusril Ingatkan Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis

Menko Yusril mengingatkan Polri untuk jadi penegak hukum yang tidak hanya berarti represif, tetapi harus berkeadilan humanis.

Yusril Ingatkan Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi pilar keadilan yang humanis.

Hal ini, disampiakan Yusril sekaligus menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Polri dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.

“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” kata Yusril saat menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Yusril menyebut Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, melainkan harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.

Yusril juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak semata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Yusril.

Kata Yusril, dalam konteks Asta Cita, transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.

Dia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konseptual” yang memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterjemahkan ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, serta praktik kelembagaan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Namun demikian, Yusril mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.

“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” tutur Yusril.

Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, antara lain harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, pengembangan sistem informasi hukum digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.

“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Yusril.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra