tirto.id - Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih akan terus menerima masukan publik setelah masa reses DPR berakhir. Ia menyebut, DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) setelah pembukaan masa sidang.
“DPR sudah berencana bahwa sesudah tanggal 15 Agustus dalam pembukaan masa sidang, saya pastikan bahwa akan dilakukan RDPU, Rapat Dengar Pendapat Umum lagi,” ujar Eddy dalam Diskusi dan Debat Terbuka Rancangan KUHAP yang disiarkan melalui kanal YLBHI, Sabtu (9/9/2025).
Eddy mengatakan, dalam proses pembahasannya, RUU KUHAP akan mengedepankan prinsip meaningful participation. Alhasil, dalam RDPU mendatang, DPR akan kembali mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membahas persoalan KUHAP.
Kemenkum, kata Eddy, tengah melakukan inventarisasi berbagai masukan perihal KUHAP ini sebagai basis data. Menurut Eddy, hal ini akan berguna ketika nantinya dasar hukum ini diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga kita punya bukti yang autentik. Ya just in case, kalau ini sewaktu-waktu diuji di Mahkamah Konstitusi, kan kita punya catatan yang rapi, bahwa in masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya, itulah arti dari meaningful participation,” tutur Eddy.
Dia menyebut, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk melakukan pertimbangan setiap masukan yang diberikan perihal rancangan RUU KUHAP, termasuk disertai alasan akan keputusan pertimbangan itu.
“Mengapa kita tidak menggunakan A tapi kita menggunakan B, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik,” ujar Eddy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Dasco mengatakan Komisi III DPR RI telah mengajukan agar kegiatan partisipasi publik terkait RUU KUHAP tetap dilakukan meski DPR telah memasuki masa reses.
Diketahui, DPR RI sudah memasuki masa reses sejak 25 Juli 2025 hingga 14 Agustus 2025.
“Tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi Ill yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap RUU KUHAP,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































