Menuju konten utama

Wali Kota Prabumulih akan Diberi Sanksi Imbas Copot Kepsek

Tahap pertama, Inspektorat Jenderal Kemendagri mengusulkan agar Wali Kota Prabumulih, Arlan, diberikan teguran tertulis.

Wali Kota Prabumulih akan Diberi Sanksi Imbas Copot Kepsek
SMPN 1 Prabumulih Sumatera Selatan. (FOTO/s.id/ppdb2024-smpn1prabumulih)

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Wali Kota Prabumulih, Arlan, soal adanya sanksi bila melakukan pelanggaran dalam memutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Rony Ardiansyah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Mahendra Jaya, mengatakan pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, Inspektorat Jenderal Kemendagri mengusulkan Arlan diberikan teguran tertulis.

"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap," ucap Mahendra kepada awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administratif," sambung dia.

Mahendra berujar tindakan Arlan yang memutasi Rony tergolong melanggar peraturan, yakni Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut dia, pemindahan Rony dilakukan tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Hasil pemeriksaan itu kemudian akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian.

Untuk diketahui, Rony dan petugas keamanan SMPN 1 Prabumulih dimutasi usai melarang anak Arlan membawa mobil ke sekolah tersebut. Video perpisahan Rony saat berpisah dengan murid SMPN 1 Prabumulih kemudian viral di media sosial.

Murid SMPN 1 Prabumulih menjerit sedih karena mutasi tersebut. Warganet (netizen) kemudian mengecam tindakan Arlan.

Baca juga artikel terkait PENCOPOTAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto