tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang melakukan memutasi atau mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Rony Ardiansyah, sebagai tindakan melanggar peraturan.
Keputusan itu diambil usai Inspektorat Jenderal Kemendagri memeriksa Arlan di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," ucap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
Menurut Mahendra, pemindahan Rony dilakukan tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Hasil pemeriksaan itu kemudian akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian.
Dalam hasil pemeriksaan turut tertuang rekomendasi sanksi atas tindakan Arlan, yakni teguran tertulis. Kata Mahendra, pemberian sanksi memang dilakukan secara bertahap.
"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap," ucapnya.
"Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administrasitif," sambung dia.
Untuk diketahui, Rony dan petugas keamanan SMPN 1 Prabumulih dimutasi usai melarang anak Arlan membawa mobil ke sekolah tersebut. Video perpisahan Rony saat berpisah dengan murid SMPN 1 Prabumulih kemudian viral di media sosial.
Murid SMPN 1 Prabumulih menjerit sedih karena mutasi tersebut. Warganet (netizen) kemudian mengecam tindakan Arlan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































