tirto.id - Viral video siswa Zara Qairina Mahathir dimasukkan ke mesin cuci yang diklaim sebagai bentuk bullying atau perundungan yang dialaminya.
(Trigger warning: artikel ini mengandung unsur kekerasan yang menimbulkan ketidaknyamanan).
Video tersebut menampilkan Zara yang dimaksukkan ke dalam mesin cuci kemudian mesin tersebut dinyalakan.
Selain video tersebut, muncul juga CCTV yang diklaim sebagai detik-detik kematian Zara hingga foto-foto yang diklaim bukti dari kasus tersebut.
Benarkah video Zara dimasukkan di mesin cuci dan mengalami penyiksaan?
Fakta Video Zara Dimasukkan di Mesin Cuci
Pengacara Noraidah Lamat, ibu mendiang Zara Qairina Mahathir, membantah klaim yang beredar di internet bahwa remaja putri tersebut dimasukkan ke dalam mesin cuci, dan menyebutnya sebagai spekulasi yang tidak berdasar.
Pengacara Hamid Ismail dan Shahlan Jufri mengatakan mereka terpaksa memberikan klarifikasi karena tersebarnya berbagai video dan foto terkait kasus tersebut.
"Video yang menampilkan seorang perempuan yang menuduh Zara dimasukkan ke dalam mesin cuci hanyalah spekulasi belaka. Klien kami, ibu Zara, tidak pernah memberikan informasi semacam itu kepada siapa pun," ujar pengacara ibu Zara, dikutip Sinar Daily.
Para pengacara juga membantah kronologi yang beredar di internet, yang mengklaim bahwa Zara baru dibawa ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I (HQEI) pukul 8 pagi pada tanggal 16 Juli.
Sebuah video seorang perempuan yang menceritakan peristiwa seputar kematian Zara baru-baru ini menjadi viral, memicu kemarahan dan kekhawatiran yang meluas di internet.
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kematian Zara Qairina
Seorang perempuan berusia 39 tahun ditahan di Rawang karena menyebarkan berita bohong terkait kematian Zara Qairina Mahathir.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Komisaris Datuk M. Kumar, mengatakan tersangka ditahan di Rawang pekan lalu.
"Ada berita bohong yang mengklaim korban dimasukkan ke dalam mesin cuci. Kami telah menahan tersangka. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Penghasutan dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia," ujarnya kepada wartawan, dikutip The Star, Rabu (13/8).
Komisi Kumar mengatakan kasus ini merupakan salah satu dari 15 dokumen investigasi terkait berita bohong kematian Zara.
"Kami harus menindak tegas berita bohong karena dapat mengganggu ketertiban umum dan proses investigasi," tambahnya.
Hal yang Telah Dikonfirmasi Polisi Soal Kematian Zara Qairina
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M Kumar, mengadakan konferensi pers pada 13 Agustus untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait kematian Zara.
Menurut New Straits Times, Kumar mengatakan pembaruan tersebut didasarkan pada temuan dari satuan tugas khusus yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut.
1. Hasil Autopsi Penyebab Kematian Zara
Kumar mengatakan hasil otopsi yang dilakukan pada 10 Agustus mengonfirmasi bahwa Zara meninggal karena cedera otak parah akibat kekurangan oksigen dan aliran darah ke otak akibat terjatuh.2. Ada Unsur Ketidakpatuhan Saat Investigasi Awal
Kumar mengatakan bahwa petugas investigasi (IO) awal tidak meminta autopsi meskipun terdapat keadaan yang mencurigakan seputar kematian mahasiswa tersebut."Ketika ada kecurigaan atas kematian, post-mortem harus dilakukan. Pertanyaannya di sini adalah: mengapa IO tidak mengajukannya?" kata Kumar.
3. Polisi Telah Mencatat 82 Kesaksian
Kumar mengatakan polisi telah mencatat pernyataan dari 82 orang, termasuk siswa, dan menambahkan bahwa satuan tugas saat ini mungkin memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Ia juga mengatakan dukungan psikologis telah diberikan kepada 124 siswa SMKA Tun Datu Mustapha yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.
4. Polisi Menemukan Unsur Perundungan dalam Kasus Ini
Awalnya diklasifikasikan sebagai kematian mendadak, polisi kini berfokus pada kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini.Kumar mengatakan satuan tugas telah menemukan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa perundungan telah terjadi sebelum kematian Zara.
5. Polisi Menyelidiki Penyebaran Berita Bohong di Medsos Soal Kematian Zara
Kumar mengatakan seorang perempuan berusia 39 tahun di Rawang telah ditangkap karena menyebarkan berita bohong tentang kematian Zara berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan dan Pasal 323 KUHP."Kita harus menindak tegas berita bohong karena dapat mengganggu ketertiban umum dan proses penyidikan," ujarnya.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id



























