Menuju konten utama

UU RPJPN 2025-2045 Terbit, Jadi Dasar Pembangunan Berkelanjutan

Dalam RPJPN 2025-2045 terdapat 17 tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

UU RPJPN 2025-2045 Terbit, Jadi Dasar Pembangunan Berkelanjutan
Presiden Joko Widodo berpidato saat peluncuran Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Dalam penjelasan atas UU Nomor 59 Tahun 2024, aturan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan tujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Yang selanjutnya merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Daerah, Renstra-Kl (Rencana Strategis Kementerian/Lembaga), dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah)," tulis dokumen itu, dikutip Tirto, Jumat (20/9/2024).

Sementara itu, UU Nomor 59 Tahun 2024 ini disusun untuk menggantikan RPJPN 2005-2025 yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2027 yang akan berakhir pada Desember 2024. Di sisi lain, aturan yang diundangkan di Jakarta, pada 13 September 2024 ini juga diharapkan bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada 2024.

"Lebih lanjut, Undang-Undang ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan Pembangunan Nasional," imbuh dokumen itu.

Dalam tujuannya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, RPJPN 2025-2045 disusun berdasar 17 tujuan dan sasaran SDG's, antara lain tanpa kemiskinan; tanpa kelaparan; kehidupan sehat dan sejahtera; pendidikan berkualitas; kesetaraan gender; air bersih dan sanitasi layak; energi bersih dan terjangkau; pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; serta industri, inovasi, dan infrastruktur. Kemudian, berkurangnya kesenjangan; kota dan permukiman yang berkelanjutan; konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; penanganan perubahan iklim; ekosistem lautan; ekosistem daratan; perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan kemitraan untuk mencapai

tujuan.

Dengan ini, pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, melindungi keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, serta terlaksananya tata kelola yang dapat meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.

"Pembangunan berkelanjutan dalam SDGs diterjemahkan di dalam RPJP Nasional 2025-2045 sebagai perencanaan Pembangunan Nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi, serta dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan 3 kriteria yang berwawasan lingkungan," bunyi dokumen itu.

Kriteria yang dimaksud antara lain, tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam (depletion of nahral resources); tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun replaceable resources.

"Agenda dari SDGs tersebut di atas adalah untuk mencapai 17 tujuan dan sasaran Tahun 2O30," kata dokumen yang ditandatangani Presiden Jokowi itu.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto