tirto.id - Pemerintah pusat masih menanggung utang sebesar Rp625 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Utang itu berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara (minerba) tahun anggaran 2023, ditambah beberapa pos lain seperti migas dan dana reboisasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, Syahfiri, mengatakan utang tersebut memang sudah mulai dicicil. Terakhir, pada Juli 2025 pemerintah pusat membayar Rp269 miliar. Namun, sebagian besar dana belum kunjung dilunasi.
“Belum dibayar semuanya. Dari Rp625 miliar itu memang ada yang sudah dibayarkan, tetapi sisanya masih ada. Pemerintah pusat membayarnya bertahap,” kata Syahfiri saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin siang, 22 September 2025.
Menurutnya, tunggakan itu berdampak langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng. Nilainya setara delapan persen dari total APBD 2025 sebesar Rp8,5 triliun. “Jelas berdampak, karena itu sudah diasumsikan sebagai pendapatan dalam APBD,” ujarnya.
Syahfiri menegaskan persoalan ini bukan hanya dialami Kalteng. Praktik keterlambatan pembayaran DBH oleh pemerintah pusat juga terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Setiap tahun pemerintah pusat selalu ada utang ke daerah lain, baik di sektor pertambangan maupun pajak seperti PPh 21 dan PPh 22,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov Kalteng sudah menyurati pemerintah pusat. Namun, kata dia, penyelesaian pembayaran tergantung kebijakan nasional. “Tidak bisa satu daerah didahulukan, karena keputusannya menyangkut keseluruhan,” tambahnya.
Kalteng sendiri terus mencatatkan kontribusi besar dari sektor sumber daya alam. Hingga triwulan II 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba dari Kalteng mencapai Rp5,008 triliun. Dari jumlah itu, porsi DBH untuk daerah sebesar Rp801,84 miliar.
Selain minerba, pemerintah provinsi juga mengandalkan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menyebut komoditas MBLB dikelola penuh oleh provinsi.
“Selain batubara dan mineral logam yang kewenangannya dikelola pusat, MBLB memberi tambahan penerimaan berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota serta opsen bagi provinsi. Potensi ini terus kami dorong untuk memperkuat PAD,” kata Vent, dalam keterangannya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Dengan belum lunasnya utang DBH dari pusat, ruang fiskal Kalteng ikut menyempit. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur dan pelayanan publik menjadi tertahan.
“Kalau tidak segera diselesaikan, maka daerah yang dirugikan. Padahal DBH ini adalah hak konstitusional daerah dari pemanfaatan sumber daya alamnya,” kata Syahfiri.
Penulis: Muhammad Sya'ban
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































