Menuju konten utama

Usulan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri di RUU KUHAP Dihapus

Sejumlah anggota DPR menilai seorang saksi tidak boleh disamakan dengan tersangka, sehingga masih memiliki hak untuk bebas berpergian.

Usulan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri di RUU KUHAP Dihapus
Suasana Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (8/7/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Komisi III DPR RI menolak usulan pemerintah untuk menambahkan klausul pencegahan saksi perkara pergi ke luar negeri. Penolakan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, yang kemudian diikuti oleh beberapa anggota saat pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini kan termasuk upaya paksa, ini masih saksi, tapi bisa diupaya paksa? Bagaimana ini?" kata Habiburrokhman dalam Rapat Kerja revisi RUU KUHAP, Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025) malam.

Usulan larangan tersebut merupakan hasil usulan pemerintah yang dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan ke DPR. Dalam DIM pada 84 huruf A dalam RUU KUHAP versi pemerintah, dituliskan: Larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia.

Selain Habiburrokhman, anggota Komisi III lainnya juga ikut angkat suara mengenai pencekalan saksi ke luar negeri. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa Pasal 84 huruf A itu berpotensi memperburuk citra pemerintah dan DPR terkhusus para aparat penegak hukum. Oleh karenanya dia meminta pemerintah dan forum di DPR untuk menghapus hal tersebut.

"Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami ingin hapus itu saksinya," Rudianto.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga menyatakan tidak setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Menurutnya, saksi tidak boleh disamakan dengan tersangka, sehingga masih memiliki hak untuk bebas berpergian tanpa dilarang atau dicekal.

"Jangan dilarang ke mana-mana. Dia bukan tersangka. Sehingga kami keberatan kalau saksi dimasukkan untuk mendapatkan upaya paksa, dicekal," katanya.

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan usulan itu masuk dalam DIM RUU KUHAP. Dia menjelaskan bahwa usulan itu dibuat karena dalam praktik penyidikan, selain tersangka saksi juga kerap kali dicekal keluar negeri.

"Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri. Sehingga kami menambahkan saksi," kata dia.

Setelah berbagai perdebatan dan semua pihak menyampaikan aspirasi, Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, selaku pemimpin sidang mengetuk palu bahwa Pasal 84 huruf A dihapuskan.

"Jadi saksi tidak ya, dihapus," kata Rano dilanjutkan dengan ketukan palu putusan.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto