tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pasal yang melarang Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman lebih berat dari putusan awal telah disepakati untuk dihapus. Dirinya menjelaskan putusan tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP.
“Panja RUU KUHAP baik dari DPR maupun Pemerintah menyepakati bahwa usulan Pemerintah berupa substansi baru DIM 1531 yaitu, Pasal 293 Ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus,” kata Habiburrokhman dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
Selain itu, dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR RI menghapus larangan publikasi siaran langsung persidangan di pengadilan dari draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketentuan tersebut merupakan bentuk penghapusan usulan Pasal 253 Ayat 3 pada Revisi KUHAP soal larangan publikasi siaran langsung atau live dalam persidangan di pengadilan.
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut Habiburokhman, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.
“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































