tirto.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN memastikan pasokan gas untuk wilayah Jawa Barat dan sebagian Sumatera kembali stabil.
Kepastian tambahan pasokan ini diperoleh PGN setelah mendapat dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Saat ini tekanan gas di dalam infrastruktur pipa secara berangsur stabil dengan diperolehnya tambahan gas untuk mengisi stok gas dalam jaringan pipa," kata Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/8/2025).
Selain untuk dua wilayah tersebut, kepastian tambahan pasokan gas juga telah dikonfirmasi oleh para pemangku kepentingan terkait. Dengan begitu, pasokan tambahan yang akan masuk nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keandalan operasional sekaligus menjaga kestabilan distribusi gas kepada pelanggan.
"Hal ini merupakan bentuk sinergi PGN dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengupayakan stabilisasi dan penguatan pasokan gas, untuk memastikan keberlangsungan layanan kepada pelanggan," tambah Fajriyah.
Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), PGN sempat mengumumkan status darurat pasokan gas melalui Surat Deklarasi Nomor: 048800.PENG/PP/PDO/2025 Tentang Keadaan Darurat Penurunan Pasokan Gas yang Disalurkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada Pelanggan di Wilayah Jawa Barat dan Sumatra. Meski demikian, PGN menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan ketersediaan pasokan gas bumi demi mendukung operasional seluruh pelanggan, khususnya sektor industri yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
Sejalan dengan upaya menjaga stabilitas pasokan, PGN juga mengingatkan para pengguna akan pentingnya pengendalian konsumsi gas.
"PGN mengapresiasi dukungan penuh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait serta terus berkoordinasi aktif untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mendapatkan pasokan gas secara berkelanjutan," tutup Fajriyah.
Adapun dalam Surat Deklarasi yang beredar, penurunan pasokan gas disebut sebagai penyebab status darurat pasokan di Jawa Barat dan sebagian Sumatera. Kondisi darurat tersebut nantinya akan dicabut melalui surat deklarasi baru yang menyatakan pasokan telah kembali aman dan normal.
"Dengan ini, direksi PGN menyatakan terhitung sejak 15 Agustus 2025 seluruh operasi dan bisnis penyaluran gas PGN berada dalam keadaan emergency/darurat sampai dengan dinyatakan aman dan normal kembali," tulis surat deklarasi darurat pasokan gas tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































