tirto.id - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan P. Roeslani, menilai, setelah demutualisasi diterapkan, institusi atau entitas keuangan asing dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, dengan demutualisasi, status bursa nantinya akan berubah menjadi perusahaan terbuka.
Demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau self-regulatory organization (SRO) menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
"Tentunya bukan hanya Danantara, tapi juga dari institusi keuangan dunia lainnya pun akan dibuka. Saya disampaikan seperti itu," kata dia, kepada awak media, usai konferensi pers, di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026) malam.
Meski begitu, baik kepemilikan Danantara, maupun perusahaan keuangan global, atas BEI, harus menunggu finalnya kebijakan demutualisasi yang kini tengah disiapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Usai rampung, Rosan baru bisa mengetahui berapa besar saham Bursa yang bisa digenggam Danantara.
"Ini kan kita ikutin dulu proses demutualisasinya. Tentunya setelah itu baru nanti kita melihat besarannya persentase dari saham itu," jelas dia.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, demutualisasi akan memisahkan secara tegas pengelola bursa dari anggota bursa. Dengan begitu, independensi dan tata kelola bursa bisa ditingkatkan menjadi lebih baik.
Selain itu, demutualisasi juga memungkinkan BEI untuk melakukan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dan menjadikan penyelenggara perdagangan saham Indonesia tersebut menjadi perusahaan terbuka.
"Kalau sudah demutualisasi, pengurus bursa dipisahkan dari anggota bursa karena akan ada investor yang masuk. Dengan begitu, bursa menjadi lebih independen terhadap kepentingan anggota," tutur Airlangga, Jumat (30/1/2026).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id






































