tirto.id - PT Dos Ni Roha, anak usaha dari PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 100/Pdt.Sus PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025. Status PKPU Sementara tersebut berlaku paling lama selama 45 hari.
"PT Dos Ni Roha telah berada dalam keadaan PKPU Sementara yang berlaku paling lama 45 hari sejak Putusan PKPU Sementara tersebut di atas dibacakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Tim Pengurus PKPU Sementara ZBRA dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (11/6/2025).
Sebagai informasi, ZBRA masih mengoperasikan tiga unit usaha yang dikelola oleh entitas anak perusahaan hingga saat ini. Kegiatan distribusi dijalankan oleh PT Dos Ni Roha Distribution (DnR Distribution), logistik oleh PT Dosni Ni Roha Logistik (DnR Logistics), dan sektor e-logistik ditangani oleh PT StoreSend eLogistik Indonesia (StoreSend Indonesia).
Mayoritas saham DnR dimiliki oleh PT Dosni Roha Indonesia Tbk sebesar 99 persen, sementara 1 persen sisanya dipegang oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo—kakak dari konglomerat pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Adapun manajemen DnR terdiri dari B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Presiden Direktur, didampingi oleh Salvona Tumonggor Situmeang sebagai Direktur. Jabatan Komisaris Utama diisi oleh Juliati Hadi, istri dari B. Rudijanto, sedangkan posisi Komisaris dijabat oleh anaknya, Gary Judianto Tanoesoedibjo.
Dengan status PKPU Sementara, PT Dos Ni Roha sebagai debitur memiliki hak untuk mengajukan rencana perdamaian. Rencana ini mencakup tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada para kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK PKPU).
Perlu dicatat, PKPU tidak menghentikan perkara hukum yang sudah berjalan atau menghalangi pengajuan gugatan baru. Namun, dalam perkara mengenai utang yang telah diakui debitur, hakim dapat menangguhkan putusan hingga masa PKPU berakhir. Debitur pun tidak dapat menjadi pihak dalam perkara baru yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan Tim Pengurus.
Sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, hanya Tim Pengurus yang berwenang bersama debitur melakukan segala tindakan hukum. Seluruh transaksi atas nama debitur tanpa persetujuan tertulis dari Tim Pengurus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat debitur.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 255 ayat (2) dan (6) UUK PKPU, Tim Pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU jika debitur terbukti bertindak dengan itikad buruk, merugikan kreditur, atau lalai menjalankan kewajiban selama proses PKPU.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































