tirto.id -
Gugatan terhadap perusahaan pelat merah ini didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya, sebagaimana dikutip dari SIPP PN Surabaya.
Surat gugatan sendiri diajukan pada Selasa, 3 Juni 2025. Sedangkan, untuk sidang pertama akan digelar pada 12 Juni 2025.
Adapun, PT Semen Kupang memang masih terseok-seok secara keuangan. Anak usaha di bawah BUMN ini bahkan sempat mati suri sebelum mendapat suntikan dana dari pemerintah.
Kondisi terkini, PT Semen Kupang masih belum mampu memenuhi target produksi dan terlilit utang.
Keadaannya juga makin sulit akibat tak mampu bersaing dengan masuknya semen dari Cina seperti Conch Cement yang sudah sejak lama meramaikan pasar semen di NTT.
Dalam rapat bersama Komisi VI di DPR pada pertengahan tahun lalu, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkap kondisi 22 BUMN sakit yang ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Dari total tersebut, 8 di antaranya diputuskan dibubarkan, 4 masih dapat diselamatkan, 4 lainnya perlu penanganan lebih lanjut, dan 6 BUMN masuk potensi operasi minimum.
PT Semen Kupang menjadi salah satu dari enam BUMN yang masuk penanganan potensi operasi minimum tersebut bersama PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































