Menuju konten utama

Update Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Jawa Timur, Kurang Berapa?

Simak update penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jatim hingga Rabu (29/10). Beberapa instansi sudah selesai dan menyerahkan SK.

Update Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Jawa Timur, Kurang Berapa?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

tirto.id - Penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Jawa Timur sudah hampir selesai. Berdasarkan update Kantor Regional (Kanreg) 2 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya pada Rabu (29/10/2025), progres penetapan tersebut telah mencapai 96,31 persen.

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan penting sebelum pegawai diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, bagi pegawai yang saat ini mendapati status berkas tidak sesuai (BTS).

Bagi calon PPPK Paruh Waktu yang mendapati status BTS, berarti berkas dikembalikan kepada instansi karena terdapat data persyaratan yang belum selesai. Kanreg BKN 2 Surabaya melalui Instagram-nya mengimbau, pegawai yang mendapati status BTS untuk segera memprosesnya.

“Jika menemukan kasus yang sama [BTS], jangan hanya diam menunggu ya guys. Segera koordinasikan dengan BKD [Badan Kepegawaian Daerah]/BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia] untuk perbaikan,” tulis Kanreg 2 BKN Surabaya dalam unggahan di Instagram pada Rabu (29/10/2025) malam.



Selain itu, cepat atau lambatnya perbaikan dokumen BTS tersebut juga berpengaruh terhadap pelantikan. Pasalnya, semakin lama data diperbaiki, maka berpotensi pada penundaan penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan.

“Semakin lama perbaikan dokumen, semakin lama pula NIP diterbitkan oleh BKN, dan semakin lama pula SK diterbitkan oleh instansi,” tulis Kanreg 2 BKN Surabaya.

Sementara, status lain yang akan didapati calon PPPK Paruh Waktu ialah memenuhi syarat (MS) atau Acc dan tidak memenuhi syarat (TMS). Tanda MS menunjukan bahwa pegawai bisa segera diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Sedangkan, TMS berarti dokumen tidak lolos verifikasi dan bersifat final atau tidak bisa diperbaiki.

Update Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Jatim 29 Oktober & Instansi Mana yang Selesai?

Berdasarkan update pada Rabu (29/10/2025) pukul 15.10 WIB, Kanreg 2 BKN Surabaya setidaknya telah menyelesaikan 96,31 persen data penetapan NI PPPK Paruh Waktu dari total 128.105 usul masuk untuk seluruh instansi di Jawa Timur. Saat ini pemrosesan data menyisakan 3,69 persen.



Secara detail, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu tersebut menyisakan 2.080 pemprosesan. Keseluruhan, sejumlah 123.384 usul dinyatakan ACC (MS), 1 TMS, dan 2.640 BTS. Sejauh ini, sudah ada 25.827 SK yang telah dicetak.

Proses penetapan oleh BKN tersebut telah selesai setidaknya di 6 instansi. Masing-masing yang selesai ialah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Pemkab Bojonegoro. Kedua instansi ini juga telah menyerahkan SK pengangkatan.

Berikutnya, penetapan NI juga telah selesai untuk Pemkab Ngawi, Pemkab Probolinggo, Pemkab Magetan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Namun, ke-4 instansi yang disebutkan terakhir ini belum menyerahkan SK.

Khusus untuk Ngawi dan Probolinggo, kedua instansi ini telah mencetak seluruh SK untuk segera diserahkan. Selain itu, pencetakan sebagian SK juga telah dilakukan oleh instansi lain seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemkab Madiun, Pemkab Sumenep, hingga Pemkab Pacitan.

Instansi yang telah mencetak SK tersebut kemungkinan juga akan menyerahkan suratnya atau melantik pegawai terkait, sembari memastikan seluruh NI PPPK Paruh Waktu selesai di BKN.

Berikut ini rincian progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur hingga Rabu (29/10/2025):

InstansiProsesBTSPersen Selesai
Pemkab Bangkalan8866386,16
Pemkab Banyuwangi51398,89
Pemkab Blitar263796,34
Pemkab Bondowoso1263896,36
Pemkab Gresik777894,9
Pemkab Jember123598,47
Pemkab Kediri362997,98
Pemkab Lamongan0199,57
Pemkab Lumajang312498,7
Pemkab Madiun713088,39
Pemkab Magetan00100
Pemkab Malang0598,4
Pemkab Mojokerto11399,53
Pemkab Nganjuk6299,64
Pemkab Ngawi00100
Pemkab Pacitan17299,16
Pemkab Pamekasan32199,21
Pemkab Pasuruan71887,26
Pemkab Ponorogo2399,72
Pemkab Probolinggo13899,25
Pemkab Sampang961796,5
Pemkab Sidoarjo89790,68
Pemkab Situbondo796297,58
Pemkab Sumenep33298,95
Pemkab Tuban1199,71
Pemkab Tulungagung693798,04
Pemkot Batu1811689,18
Pemkot Blitar00100
Pemkot Kediri1399,85
Pemkot Madiun2999,22
Pemkot Malang1099,09
Pemkot Mojokerto4299,46
Pemkot Pasuruan9199,49
Pemkot Probolinggo00100
Pemkot Surabaya28688691,99
Pemprov Jawa Timur73636794,88
**Pemkab Bojonegoro
**Pemkab Jombang
*Pemkab Trenggalek

Keterangan:

**SK sudah diserahkan

*Tidak ada usulan

Daftar Instansi yang Sudah Cetak SK PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur

  • Pemkab Madiun: 934 SK dari 1.180 usul
  • Pemprov Jawa Timur: 11.910 SK dari 21.522 usul
  • Pemkab Sumenep: 5.115 SK dari 5.227 usul
  • Pemkab Pacitan: 1.110 SK dari 2.289 usul
  • Pemkab Ngawi: 734 SK dari 734 usul
  • Pemkot Probolinggo: 1.875 SK dari 1.875 usul
  • Pemkab Jombang: SK sudah diserahkan
  • Pemkab Bojonegoro: SK sudah diserahkan

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya