Menuju konten utama

Tugas Sekolah dalam Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025

Sekolah sebagai satuan pendidikan berperan penting dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Cek tugas sekolah dalam TKA di artikel ini.

Tugas Sekolah dalam Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025
Ilustrasi Ujian TKA. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.

tirto.id - Sekolah memiliki tugas penting sesuai dengan Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025 dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025. TKA dilaksanakan untuk siswa jenjang SD hingga SMA sederajat.

TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pelaksanaan TKA bersifat tidak wajib sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.

Kebijakan terkait TKA ini bertujuan untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional sebagai bahan evaluasi pendidikan. Pelaksanaannya dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. TKA jenjang SD dan SMP berlangsung pada pertengahan tahun 2025.

Adapun TKA jenjang SMA/SMK dilaksanakan pada akhir tahun 2025. Mata pelajaran yang diujikan untuk jenjang SMA/SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran pilihan sesuai peminatan siswa.

Selama pelaksanaan TKA, sekolah berperan penting supaya TKA berjalan lancar. Apa saja tugas sekolah dalam pelaksanaan TKA? Cek selengkapnya di artikel ini.

Tugas Sekolah atau Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana TKA

Ilustrasi Ujian TKA

Ilustrasi Ujian TKA. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.

Tugas sekolah atau satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA penting untuk dipahami. Ketentuan dan penjelasan terkait tugas sekolah dalam pelaksanaan TKA ini sudah dijelaskan dalam Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025:

1. Membentuk Panitia Pelaksana TKA tingkat satuan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor, teknisi, dan petugas pendataan.

2. Mengajukan usulan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas silang.

3. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.

4. Pelaksana TKA Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid dan masyarakat lainnya tentang kebijakan TKA dan teknis pelaksanaan TKA;

b. memberikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA ke murid untuk diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan;

c. mendaftarkan murid sebagai calon peserta tes berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA;

d. mendaftarkan mata uji pilihan berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK;

e. menerima pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dari calon peserta tes dalam bentuk dokumen digital untuk dimasukkan ke dalam laman TKA;

f. melakukan pendaftaran calon peserta TKA oleh petugas pendataan satuan pendidikan melalui mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis;

g. menerima DNS dan melakukan verifikasi serta konfirmasi calon peserta TKA selama periode cetak DNS;

h. melaporkan hasil verifikasi data peserta ke penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya selama periode cetak DNS;

i. memastikan murid yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian;

j. menjamin dan bertanggung jawab bahwa data seluruh murid yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta TKA dan dituangkan dalam SPTJM;

k. kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan diunggah ke laman TKA setelah tidak ada perubahan data DNS (final);

l. menerima DNT untuk menjadi dasar peserta TKA;

m. menerima kartu peserta TKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; jdih.kemendikdasmen.go.id

n. menerima surat ketetapan sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

o. memastikan sarana dan prasarana di satuan pendidikannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan TKA, jika sarana dan prasarana di satuan pendidikannya tidak memenuhi persyaratan maka dapat mengajukan permohonan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya;

p. mengikuti ketentuan penetapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan TKA yang ditetapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Kriteria atau spesifikasi komputer dan jaringan internet diatur dalam petunjuk teknis;

q. menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer;

r. memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas dengan ketentuan: 1) 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien; dan 2) 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA,

s. menyiapkan aplikasi screen reader bagi murid disabilitas sensorik netra. Aplikasi akan dirinci dalam petunjuk teknis;

t. memastikan pelaksanaan TKA tepat waktu sesuai jadwal;

u. mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan;

v. membiayai persiapan dan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan;

w. menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti TKA di satuan pendidikan lain;

x. melaksanakan TKA di satuan pendidikan masing-masing;

y. melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada penyelenggara tingkat provinsi dan penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui laman TKA atau media komunikasi lainnya;

z. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA ke penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

aa. membuat berita acara pelaksanaan TKA di satuan pendidikan;

bb. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan TKA;

cc. menjalankan tata tertib pelaksanaan TKA; jdih.kemendikdasmen.go.id

dd. melakukan verifikasi kelengkapan data respons peserta TKA, apabila data respons tidak lengkap wajib menyerahkan surat pernyataan yang berisi kondisi permasalahan data peserta yang tidak tercantum dalam berita acara dan/ atau daftar hadir dan ditandatangani oleh proktor serta diketahui oleh kepala satuan pendidikan;

ee. mencetak DKHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, untuk diumumkan kepada peserta sesuai dengan jadwal pengumuman;

ff. mencetak SHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

gg. menyerahkan SHTKA kepada murid dapat berbentuk cetakan maupun berbentuk dokumen digital; dan

hh. menyampaikan laporan pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan/atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri setempat.

Apa Saja Instrumen Tes Kemampuan Akademik?

Ilustrasi Ujian Tertulis

Ilustrasi Ujian Tertulis. (ANTARA FOTO/M Rusman)

Instrumen TKA menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tes ini. Lantas, apa saja instrumen Tes Kemampuan Akademik (TKA)?

1. Kerangka asesmen TKA ditetapkan oleh Kementerian.

2. Kerangka asesmen TKA merupakan acuan dalam pengembangan instrumen yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.

3. Instrumen TKA untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK disiapkan oleh Kementerian.

4. Instrumen TKA untuk kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun disiapkan oleh Kementerian.

5. Instrumen TKA untuk kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/Paket A/sederajat disiapkan oleh Kementerian.

6. Instrumen TKA untuk kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/Paket A/sederajat disiapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

7. Mekanisme pengaturan paket instrumen TKA kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat akan diatur dalam petunjuk teknis.

8. Instrumen TKA disiapkan berbentuk soal digital dalam sistem aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian.

9. Instrumen TKA merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

10. Mata uji TKA untuk kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat terdiri atas:

a. bahasa Indonesia; dan

b. matematika.

11. Mata uji TKA untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun terdiri atas:

a. bahasa Indonesia;

b. matematika;

c. bahasa Inggris; dan

d. mata pelajaran pilihan.

12. Mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18) merupakan mata pelajaran pilihan jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat. Peserta memilih sebanyak 2 (dua) mata pelajaran.

13. Mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK/MAK sebagai berikut:

a. pilihan pertama merupakan mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan (19); dan

b. pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18).

Pelaksanaan TKA yang terdekat adalah untuk jenjang SMA/SMK. Seluruh proses pelaksanaan TKA perlu diperhatikan oleh seluruh pihak supaya penyelenggarannya berlangsung lancar.

Tirto menyediakan berbagai informasi lain seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA). Cek selengkapnya di bawah ini:

Artikel Tes Kemampuan Akademik

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani