Menuju konten utama

Transformasi BP Haji Jadi Kementerian Perlukah Disegerakan?

Status BP Haji yang akan dibentuk setara kementerian diresmikan melalui revisi UU Nomor 8/2019 tentang Haji dan Umrah.

Transformasi BP Haji Jadi Kementerian Perlukah Disegerakan?
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hampir 10 bulan sejak diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Badan Penyelenggara (BP) Haji masih belum memiliki kejelasan pekerjaan. Pasalnya, bidang kerja lembaga yang dipimpin oleh Mochammad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak itu tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dibawahkan Kementerian Agama.

Beberapa waktu lalu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, BP Haji disentil agar menghubungi Presiden Prabowo dan menanyakan kejelasan nasib pekerjaan mereka. Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar, mendorong agar BP Haji dibuat setara dengan kementerian dan nomenklaturnya diubah jadi Kementerian Haji.

“Makanya saya termasuk juga dari fraksi itu menginginkan satu kata. Bagaimanapun tolong mungkin Gus Irfan sama Pak Wakil Dahnil lobi presiden. Apa pun ceritanya, kalau bisa badan ini nanti di undang-undang ini jadi kementerian,” kata Ansory di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Ansory menilai pengelolaan ibadah haji akan makin tidak maksimal apabila diserahkan ke BP Haji. Menurutnya, berdasarkan temuan-temuan selama masa kerjanya sebagai anggota tim pengawas haji, penyelenggaraan haji pada 2025 ini termasuk yang paling berantakan.

“Kalau dikelola masih badan lebih semrawut lagi nanti. Setelah saya lihat kemarin, kementerian aja begitu bagaimana kalau badan [haji],” kata dia.

Desakan juga muncul dari Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid. Dia meminta BP Haji menyiapkan aturan pasti terkait rencana pengalihan tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji.

“Mau ke mana ini? Mau Badan Haji atau Kementerian Haji atau [Kementerian] Agama? Jadi, ini harus dipersiapkan. Kalau tidak, perlu peraturan presidennya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang [perppu]-lah,” kata Abdul dalam forum yang sama.

Abdul mendesak agar BP Haji segera mendiskusikan masalah transformasi itu dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Menilik ke belakang, kejelasan status dan tupoksi BP Haji memang selalu dipertanyakan dalam beberapa kali rapat bersama Komisi VIII. Anggota Komisi VIII, Sigit Purnomo, misalnya, melontarkan desakan agar seluruh pejabat di Dirjen Haji dan Umrah dimasukkan ke dalam BP Haji.

“Atau apakah bisa saja seluruh pejabat struktural Dirjen Haji ini masuk ke BP Haji atau bagaimana?” kata sosok yang akrab disapa Pasha Ungu, Rabu (19/2/2025).

Mochamad Irfan Yusuf

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Penting untuk Disegerakan

Status BP Haji yang akan dibentuk setara kementerian akan diresmikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diusulkan DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi UU Haji dan Umrah akan mencantumkan pasal baru yang mendefinisikan BP Haji dan Umrah.

“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A, yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” kata Iman dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025).

Iman menjelaskan bahwa BP Haji selama ini hanya berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dengan masuknya definisi BP Haji dan Umrah dalam UU, statusnya akan menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” kata Iman.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa penyerahan kewenangan pengelolaan haji dari Kemenag ke BP Haji adalah hal penting dan harus segera dilakukan. Itu agar tidak ada tumpang tindih dan tidak saling menyalahkan satu sama lain.

“Kalau dibagi-bagi itu kan ini penugasan negara ya, ngurusin orang, ngurusin rakyat. Nanti kalau misalkan mau kayak demikian, siapa yang tugas fungsi bertanggung jawabnya. Kejadiannya malah nanti saling menyalahkan, saling menjelekkan," katanya.

Sementara itu, Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, berharap proses pelimpahan pengelolaan haji dari Kemenag ke lembaganya dapat dikelola dalam waktu sesegera mungkin. Pasalnya, pada pertengahan Juli 2025, proses persiapan haji untuk tahun berikutnya sudah mulai.

"Pertengahan Juli akan keluar jumlah kuota dari Pemerintah Saudi, kemudian kami sudah ada tahapan-tahapannya sampai dengan pelaksanaannya," kata Irfan.

Terlepas dari hal itu, Irfan menyerahkan sepenuhnya proses alih tanggung jawab pengelolaan haji tersebut kepada DPR dan pemerintah.

"Dengan Kementerian akan lebih mudah dalam koordinasi dengan berbagai pihak, terutama pihak-pihak di luar negeri," kata dia.

Kapasitas Masjidil Haram meningkat

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

Harapan Masyarakat

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, mengharapkan BP Haji dapat fokus dalam mengelola pelaksanaan haji yang ruwet setiap tahun. Gus Fahrur menegaskan bahwa perbaikan pengelolaan haji harus dimulai sejak calon jamaah mendaftar hingga kemudian mereka pulang dari Arab Saudi.

"Ya itu memang harus ada pengetahuan lagi ya tentang kesehatan, terus pemberkasan yang lebih awal, supaya tidak tabrakan. Terus syarikat itu jangan terlalu banyak. Kemarin kan terlalu banyak, akhirnya semrawut," kata Gus Fahrur, Kamis (10/7/2025).

Gus Fahrur berharap Kemenag lebih fokus pada urusan keagamaan dan pendidikan sehingga ada perbaikan dan pembagian kerja yang lebih memadai di masa yang akan datang.

"Saya kira pembagian kerja akan membuat kepengurusan lebih fokus. Saya kira persiapannya yang dilakukan lebih awal, maka akan lebih baik lagi," kata dia.

Sementara itu pengamat haji, Ade Marfuddin Rabithah, menekankan soal pengawasan BP Haji apabila lembaga ini akan dibuat setara kementerian. Pasalnya, amanah dan nominal dana jemaah yang diemban oleh BP Haji tergolong besar.

"Tidak boleh main-main, apalagi coba-coba spekulasi dan sebagainya. Itu tidak boleh, tapi harus benar-benar fokus menjalankan amanah," kata Ade, Kamis (10/7/2025).

Dengan adanya BP Haji, Ade meminta permasalahan dasar, yaitu masa tunggu kuota haji, dapat dipercepat pernyelesaiannya. Selain itu, masalah-masalah teknis yang selalu berulang—terkait penginapan, katering, hingga kesehatan—diharapkan dapat ditanggulangi dengan baik oleh BP Haji.

"Tidak ada waktu santai untuk BP Haji karena sudah ada jemaah yang sudah menunggu 48 tahun, bahkan rata-rata 24 tahun. Jangan bekerja seperti panitia-panitia karena ini adalah lembaga jangka panjang," katanya.

Baca juga artikel terkait PENYELENGGARAAN HAJI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi