tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. RUU itu pun sudah dilakukan harmonisasi antara Komisi VIII DPR dengan Baleg DPR. Ke depan, harmonisasi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti ke paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan, dalam draft harmonisasi itu mencantumkan pasal tentang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah. Sebelumnya, posisi BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.
“Menyisipkan satu pasal di antara pasal 1 dan pasal 2, pasal 1A yang mengatur mengenai definisi badan penyelenggara haji dan umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ucap Iman dalam rapat harmonisasi Baleg bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
“Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, draf harmonisasi itu juga mengandung aturan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji non-kuota.
Iman menjelaskan, hal tersebut guna memberikan kepastian hukum serta arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia.
Iman juga menuturkan, RUU tersebut juga menyisipkan aturan mengenai ketentuan jemaah haji yang masuk waktu berangkat tetapi tidak melunasi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) selama 2 tahun berturut-turut.
Nantinya, prosedur BIPIH tahun 2026 dan 2027 akan diatur pada 2025. Sedangkan, pada 2028, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
“Menyisipkan satu pasal yang ini pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025 dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mengubah judul BAB 12A yang sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat,” jelas Iman.
Usai dibacakannya perubahan-perubahan dalam RUU tersebut, Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan seluruh fraksi menyetujui draft harmonisasinya. Bob pun juga menanyakan kepada seluruh anggota Baleg lainnya, para anggota pun menyatakan setuju.
“Demikian pandangan mini fraksi yang menyatakan 100 persen bulat menyatakan menyetujui untuk harmonisasi pembulatan dan konsepsi,” ujar Bob Hasan.
Usai disetujui, Bob juga menyatakan agenda selanjutnya adalah penandatangan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh hasil pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi.
“Namun, kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu dan setelah itu penandatanganan draf RUU oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU Pimpinan Komisi VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” tanya Bob yang kemudian diikuti oleh jawaban persetujuan anggota Baleg.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































