Menuju konten utama

DPR Usul BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji

Komisi VIII DPR RI mendorong BP haji untuk membujuk Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengubah lembaga ini menjadi Kementerian Haji.

DPR Usul BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji
Ilustrasi nSuasana ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar, mendorong Badan Penyelenggaraan (BP) haji untuk membujuk Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji.

“Makanya saya termasuk juga dari fraksi itu menginginkan satu kata. Bagaimanapun tolong mungkin Gus Irfan sama Pak Wakil Dahnil lobi Presiden, apa pun ceritanya kalau bisa badan ini nanti di undang-undang ini jadi kementerian,” kata Ansory, dalam rapat bersama Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Hal ini berangkat dari penilaiannya terhadap penyelenggaraan haji yang belum optimal. Selama tiga tahun berturut-turut menjadi anggota tim pengawas haji dari DPR, hasil pengawasannya menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2025 paling berantakan. Khawatirnya, pengelolaan ibadah haji akan makin tidak maksimal apabila diserahkan ke BP Haji.

“Kalau dikelola masih badan lebih semrawut lagi nanti. Setelah saya lihat kemarin, Kementerian aja begitu bagaimana kalau badan (haji),” ucap dia.

BP Haji adalah lembaga baru yang dibangun di awal pemerintahan kepemimpinan Prabowo Subianto. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024, yang mana hal itu mengatur agar ibadah haji dikelola oleh lembaga terpisah dari urusan keagamaan lain. Rencananya, pengelolaan ibadah haji di bawah Kemenag akan berakhir tahun 2025 ini. Sedangkan pengelolaan ibadah haji 2026 akan dialihkan ke BP Haji.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, juga meminta BP Haji untuk menyiapkan aturan pasti terkait rencana pengalihan tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji.

“Mau kemana ini? mau badan haji atau kementerian haji atau agama? jadi ini harus dipersiapkan, kalau tidak, perlu Peraturan Presiden (Perpres) nya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu)-lah,” katanya.

Abdul menyarankan agar BP Haji segera mendiskusikannya dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait transformasi perpindahan antara Kemenag yang berada di Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah ke BP Haji.

Abdul menjelaskan dengan pengalihan penyelenggaraan haji ke BP Haji, maka pengurusan haji di wilayah kabupaten akan langsung di bawah BP Haji, tidak lagi di bawah Kasi (Kepala Seksi).

Diketahui, Kepala Seksi Haji, atau Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di tingkat kabupaten/kota.

“Sampailah namanya di provinsi dan kabupaten, kalau lebih cepat itu pindah dari kabupaten namanya Kasi (kepala seksi) penyelenggaraan haji langsung di bp haji. Yang di provinsi namanya kabid langsung ke badan haji,” jelasnya.

Dengan demikian, hal itu harus dibicarakan dengan Mensesneg karena menyangkut peraturan pemerintah. Pasalnya, Kemenag dari Arab Saudi menghendaki haji 2026 harus terus dalam pembahasan.

“Dari Kemenag Arab Saudi menghendaki haji 2026 ini harus dibahas awal. Komisi VIII akan evaluasi haji 2025 dan setelah itu kita panja haji,” katanya.

Ditemui usai rapat, Kepala HP Haji, Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merampungkan peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BP Haji. Dia pun memastikan jumlah kuota haji 2026 akan diterbitkan pada pertengahan Juli 2025 ini.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama