tirto.id - Perusahaan bubur kertas atau pulp yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan perusahaannya melakukan pemberhentian sementara operasionalnya sejak 29 Desember 2024 hingga 11 Mei 2025.
Langkah ini ditempuh dipicu berkurangnya pasokan bahan baku kayu dari sebagian wilayah kegiatan operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan akibat adanya klaim tanah oleh masyarakat di wilayah tersebut atas tanah yang digunakan sebagai lahan untuk penamaan kayunya.
“Dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kegiatan operasional adalah kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara,” kata Manajemen PT Toba Pulp Lestari (INRU) sebagaimana dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia, Keterbukaan Informasi, Senin (13/01/2025).
“Penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp Perseroan yang disebabkan oleh bukan kegiatan rutin,” ungkap manajemen.
Emiten milik konglomerat Sukanto Tanoto tersebut menyatakan akibat dari pemberhentian operasional ini juga berdampak pada berkurangnya penghasilan perseroan.
“Dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kondisi keuangan adalah berkurangnya penghasilan dari kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara,” tulis mereka.
Penyetopan operasionalnya ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat di sekitar operasional perusahaan. Adapun penurunan aktivitas pabrik diproyeksikan mempengaruhi kondisi ekonomi lokal, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
“Menurunnya perekonomian lokal di sekitar operasional Perseroan, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,” tukas manajemen perusahaan itu.
Sebagai informasi, PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Sukanto Tanopo yang bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan bubur kertas.
Emiten dengan kode INRU ini juga bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan bahan kimia dasar, produk kayu, dan pengembangan konsesi hutan tanaman industri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama