tirto.id - Komnas HAM merespons perihal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk pada tingkat banding.
“Komnas HAM mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah membebaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan hukum dan secara jernih melihat kasus tersebut sebagai ranah perdata bukan pidana,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
Pihaknya juga berterima kasih karena hakim menggunakan pemberian pendapat (Amicus Curiae) Komnas HAM sebagai bahan pertimbangan putusan banding, serta meminta PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak melakukan tindakan kriminalisasi, kekerasan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip HAM kepada masyarakat.
“Pemberian pendapat Komnas HAM terhadap kasus ini berdasarkan persetujuan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli.
Dalam perkara ini, Dirman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Balige.
PT TPL menuding Dirman merusak dan menduduki lahan konsesi korporasi. Kuasa hukum Dirman, Topan Ginting, menyatakan kliennya hanya mengelola lahan yang sudah diwariskan turun-temurun.
“Dia dituduh melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Topan, 17 Oktober.
Tudingan kepada Dirman ia anggap tak berdasar lantaran pasal yang dituduhkan ditujukan khusus pada kejahatan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Sebaliknya, pihak perusahaan bersikukuh lahan jagung dan kopi yang Dirman garap adalah lahan konsesi PT TPL.
Manager Corporate Communcation PT TPL Dedi Armaya mengklaim lahan tersebut merupakan areal konsesi perusahaan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 493/Kpts-II/1992 juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1487/Menlhk/Sekjen/hpl.0/12/2021.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri