tirto.id - Operasi Patuh 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 22 Juni 2026. Di wilayah DKI Jakarta, penegakan hukum selama operasi didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Polda Metro Jaya terus memperluas cakupan ETLE sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Selain mendukung keselamatan pengguna jalan, sistem tilang elektronik juga bikin proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
Lantas, di mana saja titik lokasi kamera ETLE Jakarta yang bisa menangkap pelanggaran saat Operasi Patuh 2026, dan apa saja jenis pelanggarannya?
Daftar Titik ETLE di Jakarta
Kamera ETLE sudah dipasang di sejumlah ruas jalan utama dengan tingkat mobilitas kendaraan tinggi. Beberapa lokasi ETLE di Jakarta di antaranya:
Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang dekat Cilandak Town Square
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW
Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Simpang Slipi
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Jakarta Timur
- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka
Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya awal tahun ini mengungkap bahwa jumlah titik ETLE di Jakarta dan sekitarnya mencapai 98 lokasi. Rinciannya terdiri atas 12 kamera di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin, 45 kamera di koridor Kota Tua hingga Senayan, serta 41 kamera di wilayah penyangga seperti Depok dan Cibubur.
Pelanggaran yang Ditindak Kamera ETLE Jakarta 2026
Selama Operasi Patuh Juni 2026, kamera ETLE bisa merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem tersebut menunjang petugas untuk mengidentifikasi pelanggaran tanpa harus menyetop kendaraan di lokasi.
Merujuk unggahan di Instagram Korlantas Polri pada 2 Juni 2026, daftar pelanggaran sasaran ETLE meliputi pelanggaran ganjil-genap, melanggar rambu dan marka jalan, kendaraan melebihi daya angkut atau dimensi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta memakai HP saat mengemudi.
Selain itu, kamera ETLE juga bisa mendeteksi pelanggaran berupa melebihi batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, hingga pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Masyarakat yang melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta selama Operasi Patuh 2026 diimbau mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan kendaraan.
Adapun selama Operasi Patuh 2026, penegakan hukum tidak sepenuhnya dilakukan melalui tilang elektronik.
Komposisi penindakan terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang manual secara selektif, dan 10 persen melalui pendekatan simpatik berupa edukasi serta teguran kepada masyarakat.
Skema tersebut diterapkan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih objektif dan transparan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Masuk tirto.id




































