tirto.id - Operasi Zebra 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 sampai 30 November. Razia ini untuk menekan pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Jika pengendara kendaraan bermotor terjaring razia, bagaimana cara membayar denda tilang secara online.
Pengendara yang terjaring pelanggaran saat razia, kini tidak perlu lagi mendatangi sidang di pengadilan. Semua sidang karena tilang sekarang dilakukan tanpa kehadiran pelanggar. Denda tilang tidak punya SIM, tidak membawa STNK, dan lainnya diselesaikan melalui layanan E-Tilang Kejaksaan.
Sistem membantu memudahkan proses penyelesaian urusan tilang. Pembayaran dapat dilakukan setelah data pelanggaran terinput dalam sistem. Metode pembayaran pada E-Tilang memiliki banyak pilihan dan dapat dilunasi di mana saja lalu tinggal mengambil dokumen yang disita melalui kantor Kejaksaan yang menaungi.
Cara Cek Denda Tilang
Sebelum melunasi denda, pelanggar perlu memastikan jumlah tagihan yang tercatat dalam sistem. Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan yang menampilkan data pelanggaran sesuai nomor perkara. Informasi yang muncul mencakup jenis pelanggaran, besaran denda, dan kode pembayaran.
Berikut langkah untuk mengecek denda tilang:
1. Buka situs E-Tilang Kejaksaan melalui tautan https://tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan nomor registrasi, nomor blangko, atau nomor berkas tilang dari surat penilangan.
4. Klik “Cari” untuk menampilkan rincian denda dan kode pembayaran yang diperlukan.
Cara Membayar Tilang Online
Pembayaran tilang kini dilakukan secara daring melalui sistem yang terhubung dengan data pelanggaran. Setelah menerima surat penilangan, pelanggar dapat mengakses rincian denda lewat situs resmi Kejaksaan. Proses ini memungkinkan penyelesaian denda tanpa harus hadir di persidangan.
Berikut langkah teknis pembayaran tilang online melalui situs Kejaksaan:
1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi, nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu tekan "Cari".
3. Klik tombol "Bayar" untuk mendapatkan kode pembayaran.
4. Gunakan kode tersebut untuk melunasi denda melalui bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, atau platform digital lain seperti Tokopedia, OVO, Bukalapak, Kantor Pos, dan Finpay.
Setelah pembayaran dilakukan, pengguna harus menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen resmi. Bukti pembayaran ini ditunjukkan kepada petugas di kejaksaan untuk mengambil kembali barang bukti dokumen yang ditahan.
Alur Pembayaran Denda Tilang Sampai Pengambilan Barang Bukti
Penyelesaian denda tilang dilakukan melalui rangkaian prosedur yang diawali dari pemeriksaan data pelanggaran. Surat penilangan yang diterima pengendara berisi nomor registrasi yang dipakai untuk mengakses detail perkara. Dari sini, pelanggar dapat melanjutkan proses pembayaran hingga pengambilan barang bukti.
Berikut alur teknis pembayaran denda tilang:
1. Pelanggar melakukan akses ke tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan nomor tilang yang tertera pada surat penilangan untuk memunculkan data perkara.
3. Pilih tanggal kedatangan di Kejaksaan untuk mengambil barang bukti
3. Tekan Bayar untuk mendapatkan kode pembayaran
4. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, maupun platform digital.
5. Simpan bukti pembayaran berupa struk, SMS, atau notifikasi digital sebagai dokumen pengambilan barang bukti.
6. Setelah pelunasan terkonfirmasi, proses berpindah ke tahap penyerahan barang bukti. Pelanggar membawa bukti pembayaran ke Kejaksaan yang tertera dalam surat penilangan.
7. Barang bukti dikembalikan setelah petugas memastikan transaksi sesuai dengan data tilang yang terdaftar.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar Operasi Zebra dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





























