tirto.id - Operasi Patuh 2025 digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 14 Juli 2025 lalu. Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran selama pelaksanaan Operasi patuh 2025. Jika pengendara terbukti telah melanggar aturan lalu lintas, maka akan terkena denda tilang. Lantas, berapa tarif denda tilang kendaraan pada Operasi Patuh 2025?
Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas. Selama kegiatan tersebut digelar, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku. Adapun pelanggaran yang bisa mengancam keselamatan akan langsung ditindak oleh petugas.
Operasi Patuh 2025 menyasar berbagai aspek, seperti penggunaan sabuk pengaman dan helm, kelengkapan surat kendaraan, dan kepatuhan terhadap marka jalan. Setidaknya tingkat pelanggaran bisa berkurang secara signifikan dengan kegiatan tersebut. Dengan demikian, angka kecelakaan juga dapat diminimalkan.
Berapa Tarif Denda Tilang di Operasi Patuh 2025?
Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 tarif denda tilang cukup bervariasi. Hal itu bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan atau pelanggar.
Berikut ini detail tarif denda tilang saat pelaksanaan Operasi Patuh 2025:
- Memakai ponsel saat berkendara: Tarif denda tilang maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan
- Pengemudi di bawah umur: Tarif denda tilang maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan maksimal empat bulan
- Berboncengan lebih dari 1 orang: Tarif denda tilang maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan
- Tidak memakai helm SNI: Tarif denda tilang maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Tarif denda tilang maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Tarif denda tilang maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan
- Berkendara melawan arus: Tarif denda tilang maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan
- Berkendara dengan melebihi batas kecepatan: Tarif denda tilang maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan
Daftar Sasaran Pelanggaran pada Operasi Patuh 2025
Sasaran dalam Operasi Patuh 2025 adalah pelanggaran yang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan. Terutama pada pengendara yang tidak disiplin dan tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Penindakan secara langsung dapat dilakukan di tempat oleh petugas pada berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Beberapa di antaranya adalah tidak membawa surat kelengkapan berkendara dan tidak menggunakan helm sesuai standar SNI.
Selain itu, pengendara yang belum cukup umur atau di bawah pengaruh alkohol juga akan menjadi sasaran Operasi Patuh 2025. Berikut ini sasaran pelanggaran selama Operasi Patuh 2025 berlangsung:
- Tidak membawa surat kelengkapan berkendara resmi, seperti SIM dan STNK
- Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil atau helm dengan standar SNI untuk pengendara motor
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
- Kendaraan melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan (ODOL)s
- Pengendara belum cukup umur atau belum mempunyai izin mengemudi
- Penggunaan lampu rotator dan sirine tidak sesuai aturan yang berlaku
- Menggunakan handphone ketika berkendara
- Menggunakan knalpot bising (brong)
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id





























