tirto.id - Polisi menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak pada periode 17-30 November 2025. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut operasi ini tak hanya soal razia, tetapi juga edukasi agar masyarakat semakin disiplin berkendara menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Meskipun operasi ini termasuk penindakan tegas, Korlantas menekankan pendekatan preventif dan humanis.
Sekitar 95% penindakan akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sementara sisanya masih manual.
Sistem ETLE digunakan agar rekaman pelanggaran bisa lebih objektif dan mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengendara.
Denda Operasi Zebra 2025
Dalam Operasi Zebra 2025, ada delapan pelanggaran utama yang menjadi fokus. Berikut rincian pelanggaran beserta denda maksimalnya.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt) Rp250.000 atau kurungan 1–2 bulan
- Tidak memakai helm SNI Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
- Menggunakan ponsel saat berkendara Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
- Melanggar lampu lalu lintas (APILL) Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Melanggar marka atau rambu jalan Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Melanggar batas kecepatan Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Melawan arus: Motor: Rp500.000 / 2 bulan kurungan, Mobil: Rp1.000.000 / kurungan 4 bulan
- Kendaraan ODOL (over-dimension / over-load) Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Operasi Zebra bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang periode liburan panjang (Nataru). Polisi juga berharap operasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib lalu lintas.
Untuk para pengendara, pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan pengendara memahami pentingnya keselamatan.
Periksa kelengkapan surat dan kendaraan sebelum berkendara. Surat yang akan diperiksa adalah STNK dan SIM. Kondisi kendaraan juga menjadi perhatian dalam operasi ini.
Gunakan helm SNI jika naik sepeda motor dan sabuk pengaman jika mengemudi mobil. Hindari menggunakan ponsel saat berkendara karena membahayakan dan akan kena denda tinggi.
Patuhi marka dan rambu lalu lintas, serta batas kecepatan. Pastikan kendaraan tidak melebihi kapasitas beban (ODOL), karena bisa kena tilang dan denda.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id





























