Menuju konten utama

Razia Lodaya 2025 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwalnya

Simak informasi terkait razia Zebra Lodaya akan berlangsung sampai tanggal berapa pada bulan November 2025 ini, juga sasaran pelanggaran.

Razia Lodaya 2025 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwalnya
Sejumlah anggota Polantas memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara mobil saat Operasi Zebra Marano 2025 di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (21/11/2025). ANTARA FOTO/Akbar Tado/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Razia Zebra Lodaya dijadwalkan berlangsung di Jawa Barat pada November 2025. Sejumlah sasaran pelanggaran akan ditindak pada periode razia. Namun, sampai kapan razia berlangsung? Berikut jadwal lengkapnya.

Operasi Zebra Lodaya dilakukan aparat kepolisian di Jawa Barat sejak Senin, 17 November 2025 lalu. Razia ini merupakan bagian dari persiapan pengamanan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026).

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan lalu lintas di tiap polres di Jawa Barat akan menggelar razia, baik secara stasioner, patroli, maupun via kamera tilang elektronik (ETLE).

Pihak kepolisian sebelumnya telah merilis jadwal pelaksanaan razia Operasi Zebra Lodaya 2025 ini. Berikut penjelasannya.

Sampai Kapan Operasi Zebra Lodaya 2025?

Operasi Zebra Lodaya 2025 yang dilaksanakan di Jawa Barat akan berlangsung selama 14 hari.

Oleh karenanya, razia Zebra Lodaya 2025 akan berlangsung dari 17 November hingga 30 November 2025 mendatang.

Jadwal pelaksanaan razia itu sebagaimana disampaikan Polrestabes Bandung melalui unggahan akun Instagram resminya pada Senin (17/11).

"Mulai hari ini, 17 November hingga 30 November 2025, jajaran Satlantas Polrestabes Bandung akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025," tulis Polrestabes Bandung.

Jadwal pelaksanaan operasi lalu lintas yang disampaikan Polrestabes Bandung itu juga berlaku bagi wilayah Jawa Barat lain, selain Bandung.

Hal itu dikarenakan Operasi Zebra 2025 merupakan razia lalu lintas yang dilaksanakan serentak di semua wilayah di Indonesia.

Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2025?

Operasi Zebra Lodaya 2025 memiliki sejumlah target sasaran pelanggaran yang jadi prioritas. Jika kedapatan melakukannya, setiap pengguna jalan akan ditindak oleh aparat kepolisian.

Penindakan pelanggaran yang jadi sasaran tersebut nantinya akan dilakukan berbarengan dengan sosialisasi dan edukasi.

Sementara itu, sasaran pelanggaran yang ditentukan untuk Operasi Zebra Lodaya 2025 berjumlah 12 jenis. Melansir Antara, berikut daftarnya:

  • Berkendara melawan arus atau menggunakan jalur contra flow tanpa izin.
  • Tidak mematuhi lampu lalu lintas dan tetap melaju saat lampu merah.
  • Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur.
  • Membonceng penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  • Berkendara tanpa memakai helm.
  • Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak memenuhi standar, seperti spion tidak lengkap, knalpot bising, lampu utama atau lampu rem tidak sesuai aturan.
  • Mengendarai atau mengemudi sambil menggunakan ponsel.
  • Kendaraan dipakai tidak sesuai peruntukannya.
  • Kendaraan membawa muatan berlebih atau melampaui ukuran yang diperbolehkan.
  • Kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan nomor registrasi palsu.
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Akan tetapi, setiap polres di tiap wilayah dapat menambah daftar sasaran pelanggaran lain sesuai dengan kondisi di wilayah tersebut.

Oleh karenanya, satu wilayah dengan wilayah lain di Jawa Barat mungkin memiliki perbedaan sasaran pelanggaran prioritas yang dirazia.

Seperti misalnya di Garut. Menukil laman Humas Polri, Polres Garut memiliki sasaran target pelanggaran yang tidak termasuk dalam daftar, yakni kendaraan yang menunggak pajak.

Untuk para pengendara kendaraan bermotor, baca juga informasi tentang Operasi Zebra lainnya melalui kumpulan artikel yang telah dihimpun Tirto melalui link berikut ini:

Link Kumpulan Artikel tentang Razia Operasi Zebra 2025.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan