tirto.id - Operasi Zebra 2025 digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Berikut informasi mengenai lokasi serta jadwal pelaksanaannya yang perlu diperhatikan para pengguna jalan.
Melansir Antara, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan Operasi Zebra 2025 digelar untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus melindungi pejalan kaki, karena mereka dinilai pengguna jalan yang paling rentan.
"Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan," ujar Irjen Pol. Agus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/11).
Jadwal Operasi Zebra 2025 di Yogyakarta, Semarang, & Surabaya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November 2025. Kegiatan penertiban lalu lintas ini digelar serentak selama dua pekan di seluruh Indonesia, termasuk di Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
Operasi Zebra menjadi langkah awal penting menjelang Operasi Lilin yang berlangsung saat Natal dan Tahun Baru, dengan penekanan pada aspek pengemudi, kondisi kendaraan, serta fasilitas dan infrastruktur jalan.
Kepolisian daerah tidak merinci secara resmi titik maupun waktu pelaksanaan Operasi Zebra 2025. Meski demikian, masyarakat dapat memperkirakan jadwalnya dengan mengacu pada pola jam kerja umum kepolisian.
Namun, jadwal dapat berubah sesuai kebijakan tiap wilayah dan kondisi di lapangan. Berikut ini ialah jam dinas polisi yang umumnya terbagi dalam tiga shift, meliputi:
- Pagi Pukul 06.00–12.00
- Malam Pukul 18.00–24.00
- Dini Hari Pukul 03.00–05.00
Titik lokasi dan Sasaran Operasi Zebra 2025 di Yogyakarta
Operasi Zebra Progo 2025 di Yogyakarta diterapkan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sehingga penegakan aturan dapat berlangsung selama 24 jam.
Pihak kepolisian tidak merilis daftar resmi lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025. Namun, berikut ini beberapa titik yang umumnya sering dijadikan area pemeriksaan, yaitu:
- Jalan Parangtritis
- Jalan Wates
- Ringroad Selatan
- Simpang empat Bakulan
- Jalur wisata kawasan Parangtritis dan Samas
- Titik Nol Kilometer
- Jalan Janti
- Perempatan Gejayan
- Area Tugu
- Gardu Anim
- Perempatan Galeria
- Perempatan SGM
- TetegMalioboro
- Area Jalan Maguwoharjo
- Jalan Temon
- Perempatan besar di Banguntapan dan Ngabean.
- Pengendara di bawah umur.
- Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Tidak menggunakan safety belt.
- Melawan arus.
- Pengemudi melebihi batas kecepatan.
- Mengkonsumsi alkohol saat berkendara.
- Menggunakan handphone saat berkendara.
Titik lokasi dan Sasaran Operasi Zebra 2025 di Semarang
Operasi Zebra Candi 2025 di Semarang rencananya berlangsung di berbagai ruas jalan. Pengendara di wilayah tersebut diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi selama operasi berlangsung.
Polrestabes Semarang tidak merilis secara detail titik pelaksanaan Operasi Zebra 2025. Namun, mengacu pada tujuan operasi, lokasi penindakan diperkirakan menyasar area rawan kecelakaan, apalagi memasuki musim hujan yang membuat kondisi jalan semakin berubah-ubah.
Berikut sejumlah titik lokasi yang diperkirakan menjadi area Operasi Zebra Candi 2025 di Semarang, cek selengkapnya:
- Jalan Silayur
- Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Siliwangi
- Jalan Mijen (arah Universitas Negeri Semarang)
- Jalan Kelud Raya
- Tikungan sebelum PertaminaPengapon
- Kawasan Taman KB (dekat SMAN 1 Semarang)
- Perempatan Jalan Alteri
- Jalan Raya Pahlawan
- Jalan Raya Simpang Lima
- Jalan Alteri (depan Bandara Ahmad Yani)
- Jalan MT Haryono (arah Pasar Johar)
- Jalan Bawah Tol Menuju Terboyo
- Kawasan Kota Lama
- Perempatan Fatmawati, Kedungmundu
- Jalan Abdurrahman Saleh (Semarang Barat)
- Jalan Raya Ngaliyan, Mijen (sekitar UIN Walisongo).
- Melawan arus lalu lintas.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan HP saat mengemudi.
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
- Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menerobos traffic light.
- Pengendara motor masih di bawah umur.
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spektek (brong).
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo).
- Over dimension dan over load (ODOL).
Titik lokasi dan Sasaran Operasi Zebra 2025 di Surabaya
Polda Jawa Timur tidak merilis lokasi Operasi Zebra Semeru 2025 secara resmi. Daftar berikut merupakan perkiraan lokasi berdasarkan pelaksanaan operasi sebelumnya dan pemasangan CCTV E-TLE di Surabaya.
Berikut 39 titik CCTV E-TLE di Kota Surabaya yang kemungkinan dijadikan lokasi pengawasan:
- Yani Margorejo Utara
- YaniSiwalankerto
- Adityawarman Indragiri Barat
- Adityawarman Indragiri Timur
- Airlangga Dharmawangsa Selatan
- Airlangga Dharmawangsa Utara
- Ambengan Kusuma Bangsa Selatan
- Bratang Nginden Selatan
- Bratang Nginden Utara
- Bubutan Pahlawan Timur
- Darmo Alfalah Selatan
- Darmo Alfalah Utara
- Gunungsari Gajah Mada Barat
- Gunungsari Gajah Mada Timur
- Hayam Wuruk Kutai Barat
- Hayam Wuruk Kutai Timur
- Jl. Raya Kedung Cowek Selatan
- Jl. Raya Kedung CowekSuramadu
- Kertajaya depan UFO
- Kertajaya Dharmawangsa Selatan
- Kertajaya Dharmawangsa Timur
- Kertajaya Dharmawangsa Utara
- Kertajaya Manyar Barat
- Kertajaya Manyar Timur
- Manyar Nginden Selatan
- Manyar Nginden Utara
- Mastrip Wiyung Selatan
- Mastrip Wiyung Utara
- Mayjend Bintang Diponggo Barat
- Mayjend Bintang Diponggo Timur
- Mayjend Sungkono Wonokitri Selatan
- Mayjend Sungkono Wonokitri Utara
- Merr Kenjeran Selatan
- MerrKertajaya Selatan/KONI
- Merr Unair Kampus C
- Moestopo Dharmawangsa Barat
- Moestopo Dharmawangsa Timur
- Tembaan Pahlawan Timur
- Tunjungan Siola
- Jalan Diponegoro
- MERR (Jalan Ir Soekarno)
- Jalan MayjenSungkono
- Jalan Darmo
- Jalan Greges
- Jalan Perak Barat
- Jalan Kedung Cowek
- Jalan Arjuno
- Jalan Kenjeran
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Rungkut Industri
- Jalan Menganti
- Jalan Mastrip
- Jalan Ahmad Yani
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara tidak memakai helm
- Melawan arus lalu lintas
- Pengendara di bawah umur
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi tidak memakai safetybelt
- Pengendara melebihi batas kecepatan
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id





























