Menuju konten utama

Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Haji

Ketiga orang yang diduga WNI itu, terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji.

Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Haji
Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah memberikan keterangan pers saat Press Briefing di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4). Ketiganya, diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji.

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan informasi awal, ketiga orang itu diduga menjalankan modus penipuan melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” kata Heni.

Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan verifikasi identitas para terduga pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Kemlu mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi aturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi diketahui tengah memperketat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur tawaran haji tidak resmi. Dia menegaskan seluruh proses ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip la haj bila tasreh atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” katanya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama